Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan mengumpulkan para pemilik tambang yang beroperasi di wilayah tersebut bersama dengan kontraktor pembangunan. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menata kegiatan pertambangan yang ada. Rencananya, pertemuan akan dilaksanakan dalam pekan depan.
Dedi menyampaikan bahwa dirinya sangat geram terhadap adanya aktivitas pertambangan ilegal dan resmi yang melanggar aturan. Beberapa contohnya adalah penambangan yang melebihi luas area izin atau lokasi penambangan yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam izin.
“Di izin tambangnya misalnya 10 hektar tapi nambangnya 40 hektar. Di izinnya di lokasi A tapi lokasi nambangnya di lokasi C. Kan ini problem,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Januari 2026.
Menurut Dedi, pertambangan memang berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pokok untuk pembangunan infrastruktur. Namun, semua kegiatan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Ia menilai, pemilik tambang yang curang justru merugikan banyak pihak.
Selain itu, pertemuan antara pengusaha tambang dan kontraktor pembangunan juga bertujuan untuk memudahkan perhitungan kebutuhan hasil tambang bagi pembangunan di Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah bisa menghitung kebutuhan pembangunan ini, batunya berapa banyak, jumlah split berapa, pasir berapa sehingga menghitung pajaknya sudah bisa dari sekarang. Jadi tidak ada lagi kebohongan,” katanya.
Dedi juga menyampaikan bahwa daerah yang memiliki lokasi penambangan harus mendapatkan insentif pajak yang lebih besar dibandingkan daerah lain.
“Rumusan pajak, bahwa hasil pajaknya tentukan saja misalnya 60 persen harus kembali untuk desa di mana tambang berada sehingga infrastrukturnya baik, pendidikannya baik, rumah rakyatnya baik,” ucap dia.
Tutup Tambang Bermasalah
Sebelumnya, Dedi telah mengambil langkah untuk menutup aktivitas pertambangan yang bermasalah. Ia juga memberlakukan moratorium bagi pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya Pemprov Jawa Barat dalam menghentikan kerusakan lingkungan, menurunkan ketimpangan wilayah tambang, dan mengendalikan alih fungsi lahan.
Dedi melakukan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama dengan pengembang perumahan se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Problemnya kan problem lingkungan yang akut dan tambang yang tidak terkelola dengan baik. Serta dana pengelolaan pajak tambangnya tidak kembali ke wilayah tambang. Sehingga daerah-daerah yang menjadi tempat penambangan menjadi daerah kumuh, tertinggal pendidikannya, dan infrastrukturnya rusak. Ini yang akan segera saya benahi,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Dedi menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat akan mengubah skema distribusi manfaat tambang. Menurutnya, pajak tambang wajib memberikan dampak nyata bagi wilayah terdampak.
“Sehingga ketika tambang dibuka, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60 persen untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pembangunan perumahan tapak yang memperparah banjir di berbagai wilayah. Menurut Dedi, pembangunan perumahan di kawasan berpotensi banjir tidak akan lagi diberi izin.
“Untuk pembangunan perumahan kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi rata-rata karena perumahan. Nah, kalau sekarang banjir karena perumahan apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi,” katanya.
Solusinya, Dedi mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan. Salah satu opsi yang disorot adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai rumah vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong-kosong dan itu jalannya lebar-lebar. Kalau Meikarta bisa menampung 100 ribu orang di situ maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektare sawah,” ucapnya.
Jawa Barat sudah menerapkan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rekomendasi dari kedua perguruan tinggi itu ditargetkan keluar pada Februari 2026.
“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” katanya.











