Penipuan CPNS di Maluku, Fredrika Schipper Terlibat
Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret nama pegawainya, Fredrika Schipper. Laporan ini bukanlah yang pertama kali diterima oleh lembaga tersebut.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, bersama Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Fredrika Schipper. Jumlah pelapor diperkirakan lebih dari tiga orang. Terakhir, Eka Putri Ramadani menjadi pelapor terbaru pada Jumat (23/1/2026).
“Kurang lebih tiga empat orang kalau tidak salah,” ujar Diky Oktavia.
Laporan tersebut telah diproses hingga ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Laporan itu telah diproses dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, kita tunggu hasilnya,” tambahnya.
Ia berharap ada hasil yang baik sesuai komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku. “Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus-kasus seperti ini. Ini demi nama baik marwah Kejaksaan.”
Pengawasan Seleksi CPNS yang Transparan
Kejaksaan Tinggi Maluku mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik pencaloan dalam seleksi CPNS Kejaksaan. Menurut Diky Oktavia, semua tahapan seleksi dilakukan secara daring, terpusat, dan berbasis kompetensi.
Jika masyarakat di Maluku menemukan tindakan tersebut, mereka diminta segera melaporkan melalui Call Center Kejaksaan Tinggi Maluku dengan kontak 08114789902.
Fredrika Schipper sendiri merupakan Pegawai Kejaksaan di lingkup wilayah Maluku yang bertugas sebagai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Laporan Terbaru dari Eka Putri Ramadani
Eka Putri Ramadani melaporkan Fredrika Schipper ke Kejaksaan Tinggi Maluku dengan membawa surat aduan dan beberapa dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut meliputi foto Fredrika Schipper yang memegang surat perjanjian, dokumen sprindik yang diduga dilakukan Fredrika Schipper untuk menyatakan kelolosan, serta sejumlah bukti transfer ke rekening pribadi Fredrika Schipper.
Dokumen-dokumen tersebut langsung masuk melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 15.30 WIT, dan diarahkan langsung ke PTSP Kejati Maluku.
Sebelum melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Eka Putri telah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku pada 7 Januari 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor: Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026.
Dugaan Janji Kelulusan dengan Imbalan Uang
Berdasarkan keterangan Eka Putri, Fredrika diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp. 180 juta. Pembayaran disebutkan dilakukan secara bertahap, dan hingga saat ini pelapor mengaku baru menyerahkan Rp. 30 juta melalui transfer Bank.
Namun dalam waktu berjalan, pelapor mendengar bahwa janji kelulusan yang dilakukan oknum jaksa itu tidak benar. Mendengar kabar tersebut, pelapor mengajukan pengembalian uang yang telah diserahkan kepada oknum Jaksa itu.
Namun, oknum jaksa tersebut mengaku uang itu telah diserahkan kepada pihak terkait yang mengurus kelulusan itu. Pelapor kemudian meminta berkali-kali sejak September 2025 namun hingga laporan yang dilayangkan, terlapor belum mengembalikannya.
Karena merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. Kejadian ini telah dikonfirmasi dan terlapor mengakui adanya transaksi uang dengan pelapor terkait janji meloloskan CPNS Kejaksaan.
“Memang ada pemberian itu,” pengakuan oknum Jaksa saat ditanya transaksi gelap tersebut.
Tantangan dalam Proses Seleksi CPNS
Kasus ini menambah daftar laporan dugaan penyimpangan dalam proses seleksi CPNS, yang sejatinya dilaksanakan secara transparan dan berbasis kompetensi. Diharapkan Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.











