Kasus Rudapaksa di Tanggamus dan Jambi: Kecurigaan Ibu Membongkar Kejahatan Seksual
Kasus rudapaksa yang terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung, serta kejadian serupa di Kota Jambi, menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. Dua kasus berbeda dengan korban yang masih di bawah umur ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi oleh orang dekat mereka.
Kasus di Tanggamus: Ayah Kandung Diduga Rudapaksa Anaknya
Seorang ayah kandung berinisial SF (40) ditangkap setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap putrinya yang masih berusia 14 tahun. Kecurigaan ibu korban terhadap perilaku putrinya yang tidak wajar membuka tabir kejahatan tersebut. Menurut laporan polisi, kejadian dugaan rudapaksa terjadi pada Juni 2025 di rumah kontrakan tempat keluarga tinggal.
Setelah menduga bahwa putrinya hamil, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SF pada Rabu (28/1/2026), sekitar pukul 19.00 WIB di rumah anggota keluarganya. Pelaku kini ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan anggota keluarga dan melakukan tindakan terhadap anak di bawah umur.
Polisi bekerja sama dengan UPTD PPA Pemkab Tanggamus untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan anak di bawah umur. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan korban akan mendapatkan dukungan maksimal.
Imbauan untuk Masyarakat
Khairul mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memantau dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya, termasuk dari orang terdekat. Setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan terhadap anak dan kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.
Kasus Rudapaksa di Jambi: Korban Dipecundangi oleh Empat Pria
Di wilayah Jambi, seorang gadis remaja berinisial C (18) menjadi korban rudapaksa oleh empat pria, termasuk dua oknum polisi dan satu pria yang disebut sebagai anak dari pemuka agama. Perkenalan antara korban dan pelaku utama, I, terjadi di sebuah gereja di kawasan Kota Baru Jambi pada September 2025.
Awalnya, hubungan antara korban dan pelaku hanya sebatas pertemanan. Namun, pada November 2025, saat korban menginap di rumah temannya, pelaku datang bersama temannya menggunakan mobil dobel kabin. Awalnya, korban tidak menggubris pelaku karena waktu yang terlalu larut, tetapi akhirnya ia menemui pelaku setelah dipengaruhi oleh gangguan telepon yang dilakukan pelaku.
Pelaku I mengatakan ingin mengantar korban pulang, tetapi justru membawanya ke rumah kosan di kawasan Kebun Kopi. Di sana, ada sekitar empat orang pria yang sedang menunggu. Korban diminta menunggu di ruang tamu sementara para pria melakukan pesta miras di dapur.
Menjelang subuh, pelaku I menyeret korban ke kamar dan melakukan rudapaksa. Saat itu, seorang pria lain, C, masuk dan memegang tangan serta menutup mulut korban. Selanjutnya, dua oknum polisi, S dan N, secara bergiliran melakukan tindakan yang sama terhadap korban. Saat kejadian, korban dalam kondisi tidak berdaya dan tidak bisa melawan.
Setelah kejadian, korban dibawa ke rumah di kawasan Arizona, Simpang III Sipin, dan ditinggalkan. Beberapa saat kemudian, korban didatangi oleh pria lain yang langsung mengajaknya berhubungan seks, meskipun korban menolak. Penolakan itu tidak digubris dan korban akhirnya dipaksa.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polda Jambi, dan ibu korban meminta pendampingan dari DPRD Kota Jambi. Korban mengalami depresi berat dan enggan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.











