Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Mentolerir Praktik Spekulatif di Pasar Modal
Pemeraitah Indonesia menegaskan bahwa praktik spekulatif dan manipulatif di pasar modal tidak akan ditolerir. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa tindakan seperti manipulasi harga saham atau saham gorengan akan merugikan investor dan merusak kredibilitas pasar modal nasional.
Airlangga menekankan bahwa praktik manipulasi pasar tidak hanya berdampak pada kerugian bagi investor, tetapi juga mengurangi kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku yang melanggar aturan bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Undang-Undang Jasa Keuangan.
“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,” tegas Airlangga.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan dan manipulasi pasar dapat menghambat masuknya investasi asing langsung (FDI) yang sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Bursa Efek Indonesia Siap Bertindak Tegas
Di sisi lain, Airlangga menyatakan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan bursa. Ia menegaskan bahwa stabilitas pasar modal tetap terjaga meskipun saat ini BEI berada dalam masa transisi kepemimpinan. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI untuk memastikan seluruh kegiatan operasional bursa berjalan normal.
“Kemudian tidak ada kekosongan kepemimpinan atau dalam pengawasan keuangan ataupun pasar modal. Pejabat pelaksana tugas atau PJS itu akan memastikan seluruh fungsi regulasi, aktivitas perdagangan, dan tugas pengawasan berjalan tanpa gangguan,” ungkap Airlangga.
Pentingnya Penegakan Hukum dalam Pasar Modal
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi perdagangan atau saham gorengan sebelum pemerintah memberikan insentif tambahan untuk mendorong partisipasi investor ritel di pasar modal.
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah ingin sektor swasta bergerak lebih aktif dan investor ritel merasa aman saat berinvestasi. Ia menekankan perlunya pasar yang bersih dari praktik yang merugikan.
“Seperti janji saya kalau Pak Mahendra (Ketua OJK) bisa bereskan goreng-gorengan itu, investor kan masuk saya akan beri tambahan insentif biar orang makin banyak masuk ke pasar saham. Saya tunggu tindakan dar Pak Mahendra dan Bursa (BEI)” ujarnya.
Ia menyatakan pemerintah akan bergerak cepat memberikan insentif jika dalam enam bulan ke depan terdapat tindakan tegas kepada pelaku saham gorengan.
“Dalam waktu 6 bulan ke depan kalau ada yang ditangkap-tangkap atau yang dihukum yang tukang goreng saham kita akan kasih insentif dengan cepat,” kata Purbaya.
Penyidikan atas Kasus ‘Saham Gorengan’
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami unsur dugaan pidana soal isu ‘saham gorengan’ hingga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.
Brigjen Ade Safri, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusut sejumlah kasus serupa bahkan sudah ada yang di persidangan.
“Pasti (usut dugaan pidana saham gorengan) dan beberapa perkara terkait dimaksud sdh menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri utk ditangani dan bahkan sdh P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini,” kata Ade Safri.
Ia menjelaskan bahwa sebelum ini, penyidik juga sudah menuntaskan menyidik satu emiten yaitu Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo serta eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama selaku eks Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI) dengan berkas terpisah/splitsing.











