Peristiwa Guru SD Terlibat Narkoba Mengundang Kekhawatiran
Kasus seorang guru SD di Kabupaten Pringsewu yang ditangkap karena terlibat narkoba menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk DPRD Provinsi Lampung. Kejadian ini menimbulkan duka bagi dunia pendidikan, mengingat guru seharusnya menjadi teladan dan contoh yang baik bagi para peserta didik.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Mukhtar, menyampaikan rasa prihatin atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak boleh dianggap sebagai representasi seluruh guru. “Yang terlibat hanya oknum, bukan representasi guru secara keseluruhan,” ujarnya. Menurut Syukron, masih banyak guru-guru baik, berprestasi, dan berdedikasi tinggi dalam mendidik anak bangsa.
Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku guru agar tetap menjadi teladan. “Apa yang dilakukan guru akan dicontoh oleh muridnya. Kebaikan akan ditiru kebaikannya, begitu juga keburukan,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan seorang guru dapat memengaruhi perkembangan karakter siswanya.
Upaya Pencegahan dan Pembinaan
Menyikapi kasus ini, Syukron mendorong pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan di kabupaten/kota, untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap guru. Ia menilai bahwa guru tidak hanya bertugas membina, tetapi juga perlu dibina. “Dinas pendidikan harus menyiapkan instrumen pembinaan dan penguatan bagi guru. Guru itu ibarat teko yang terus menuangkan air, kalau tidak diisi kembali tentu akan kering,” ujarnya.
Selain itu, Syukron membuka peluang kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, untuk melakukan pembinaan hingga langkah preventif seperti tes urine apabila diperlukan. “Pembinaan ini maknanya luas, bukan hanya soal narkoba, tapi juga adab, akhlak, dan perilaku yang bertentangan dengan norma guru. Kalau ada indikasi mencurigakan, jangan ragu menggandeng stakeholder terkait untuk penindakan,” tambahnya.
Pengakuan Guru yang Terlibat Narkoba
RP (34), seorang guru SD di Pringsewu, mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Pengakuan ini disampaikan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Pringsewu. Ia bahkan mengakui bahwa telah menggunakan barang terlarang ini sejak duduk di bangku kuliah. Kini, RP meringkuk di sel tahanan Polres Pringsewu atas perbuatannya itu.
Penangkapan RP terjadi setelah polisi menangkap pacarnya, RR, pada Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Atas penangkapan RR, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap RP.
Penjelasan Kapolres Pringsewu
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan bahwa penangkapan RP menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan adalah tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. RP merupakan guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi,” ujar M Yunus, Jumat (30/1/2026). Ia juga menyebut bahwa RP mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun. Diketahui, ia merupakan pengguna aktif dengan frekuensi penggunaan minimal dua kali sehari.
Harapan Bersama
Syukron berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar dunia pendidikan di Lampung tetap terjaga marwah dan integritasnya, serta mampu mencetak generasi yang berkarakter dan berakhlak baik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.











