Perwakilan Orang Tua di Balikpapan Membubarkan Geng Remaja
Perwakilan orang tua dari sejumlah kelompok remaja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur secara resmi membacakan deklarasi pembubaran kelompok yang selama ini diduga berpotensi terlibat dalam aksi tawuran. Deklarasi ini dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghentikan aktivitas kelompok remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dua kelompok yang dideklarasikan bubar tersebut yakni BM 27 (Bocah Misterius 27) yang berada di kawasan Sidodadi, Balikpapan Barat, serta kelompok Pasobis yang berada di wilayah Pancur, Muara Rapak, Balikpapan Utara. Deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh perwakilan orang tua masing-masing kelompok sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghentikan aktivitas kelompok remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, didampingi Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman dan Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi.
Dalam pernyataannya, para orang tua menyatakan secara tegas membubarkan kelompok anak-anak mereka serta menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam memberantas kelompok atau geng remaja yang berpotensi terlibat tawuran. Mereka menegaskan tidak akan mengizinkan dan tidak membenarkan anak-anaknya terlibat dalam kegiatan kelompok dalam bentuk apa pun yang mengarah pada tindakan melanggar hukum. Tak hanya itu, para orang tua juga menyatakan kesiapan untuk membantu kepolisian menjaga kondusifitas dan menciptakan rasa aman di Kota Balikpapan.
Dalam deklarasi tersebut juga ditegaskan, apabila di kemudian hari anak-anak mereka terbukti mengulangi perbuatan melanggar hukum, maka para orang tua bersedia menerima dan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Deklarasi ini dinyatakan dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, sebagai bentuk kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di tengah masyarakat Balikpapan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat sinergi antara keluarga, masyarakat, dan aparat kepolisian dalam mencegah tawuran remaja serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan.
Pengeroyokan Libatkan 3 Orang Dewasa
Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Inpres 2 RT 45, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (30/1/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, Kepala Bapas Kelas I Balikpapan Deddy Eduard, perwakilan Dinas Sosial Amalia Rizki, serta turut dihadiri perwakilan orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, di lobby Mapolresta Balikpapan, Jumat (30/1/2026).
Kasus ini terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, di kawasan Jalan Inpres 2 RT 45, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Korban masing-masing berinisial AA (17), pelajar, warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat dan MR (17) yang juga berstatus pelajar, warga Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.
Peristiwa bermula dari konflik antar dua kelompok remaja, yakni BM 27 Sidodadi dan PASOBIS Gang Pancur, yang dipicu persoalan pribadi di media sosial. Ketegangan berlanjut hingga kelompok BM 27 Sidodadi mendatangi wilayah PASOBIS Gang Pancur. Di lokasi, terjadi aksi kejar-kejaran hingga sebuah sepeda motor yang ditumpangi korban menabrak mobil yang terparkir. Dua korban tertinggal dan kemudian menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok PASOBIS Gang Pancur.
Korban MR berhasil diselamatkan warga, sementara korban AA sempat dibawa ke area kuburan sebelum akhirnya dipulangkan. Tim gabungan dari Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta video di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah pelaku dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul, menendang, dan menyeret korban. Polisi menetapkan 3 tersangka dewasa, masing-masing beinisial AD (20), RU (20) dan VA (18) serta 6 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang berusia 15 hingga 17 tahun.
Polisi Tak Beri Toleransi
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy menegaskan bahwa penyelesaian perkara kekerasan yang melibatkan kelompok remaja di Balikpapan melalui diversi dan restorative justice (RJ) merupakan langkah terakhir yang diberikan kepolisian. Penegasan tersebut disampaikan usai konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Jumat (30/1/2026), menindaklanjuti pengungkapan kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur.
“Hari ini kita akan membawa kedua belah pihak untuk melanjutkan diversi. Ini menjadi penegasan kami bahwa ini adalah langkah terakhir, tidak ada lagi hal-hal seperti ini,” tegas Kombes Pol Jerrold. Kapolresta menekankan bahwa kehadiran polisi bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberi kesempatan kedua bagi anak-anak yang masih di bawah umur agar tetap bisa melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-citanya.
“Kehadiran polisi ingin memberi kesempatan kepada anak-anak, khususnya yang belum dewasa, agar mendapatkan kesempatan yang sama seperti anak-anak yang lain. Mereka bisa belajar, bisa mengejar cita-citanya,” ujarnya. Namun ia juga menyoroti pentingnya pengawasan orang tua dalam mencegah anak-anak terjerumus ke pergaulan dan tindakan yang salah.
“Kadang kurangnya pengawasan dari dalam, dari orang tua, sehingga mereka bisa belok ke jalan yang tentunya salah,” tambahnya. Kapolresta berharap, melalui proses diversi ini, tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur dalam aksi kekerasan, tawuran, maupun konflik kelompok.
“Semoga lewat kejadian ini, setelah kita lakukan diversi dan nanti ada (Restorative justice) RJ, ini menjadi yang terakhir. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan tawuran ataupun yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegasnya. Ia juga memberikan peringatan keras bahwa apabila kejadian serupa kembali terulang, kepolisian tidak akan lagi memberikan toleransi.
“Apabila ditemukan kemudian hari, yang pasti kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. Kombes Pol Jerrold menambahkan, seluruh data dan identitas anak-anak yang terlibat telah masuk dalam pendataan kepolisian sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan. “Mereka sudah masuk dalam pendataan kepolisian. Sudah direkap semua,” tutupnya.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polresta Balikpapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi masa depan anak-anak agar tidak terjebak dalam lingkaran kekerasan dan konflik sosial.











