"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Presiden Prabowo Tanyakan Kondisi Rumah Radio Bung Tomo

Presiden Prabowo Mengingatkan Pentingnya Melestarikan Situs Sejarah

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diadakan oleh pemerintah pusat dan daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (2/2/2026), Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pernyataan yang menarik perhatian publik. Ia menyebut kembali mengenai Rumah Radio Bung Tomo, sebuah situs sejarah penting yang terletak di Jalan Mawar No. 10–12, Tegalsari, Surabaya.

Sejarah Rumah Radio Bung Tomo

Rumah Radio Bung Tomo adalah bangunan bersejarah yang memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Di sini, Bung Tomo, seorang tokoh revolusioner dan militer, mendirikan studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI). Pidato-pidato berapi-api yang disiarkan dari tempat ini menjadi semangat bagi “arek-arek Suroboyo” untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan.

Pada 10 November 1945, Bung Tomo memberikan pidato legendaris yang menjadi simbol perlawanan bangsa Indonesia melawan sekutu. Namun, pada tahun 2016, bangunan tersebut dibongkar setelah status cagar budayanya dicabut lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pembongkaran dan Kekecewaan Masyarakat

Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo sempat menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan keluarga besar Bung Tomo. Ratusan warga Surabaya yang tergabung dalam forum Arek Suroboyo Menggugat menolak tindakan penghancuran bangunan tersebut. Mereka merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak memperhatikan nilai sejarah bangunan tersebut.

Bambang Sulistomo, putra Bung Tomo, menyampaikan bahwa seluruh keluarga besar Bung Tomo merasa kecewa. Ia menegaskan bahwa lambang kemerdekaan harus dilindungi karena perjuangan dan pengorbanan rakyat serta pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan cukup berat.

Proses Hukum dan Kepemilikan Bangunan

Proses hukum terkait pencabutan status cagar budaya dilakukan oleh PT Jayanata, selaku pemilik lahan dan bangunan rumah. Putusan PTUN Surabaya mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan bahwa bangunan sudah hancur tanpa bekas. Selain itu, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa syarat terhapusnya cagar budaya ialah ketika bangunan dimaksud sudah hancur dan tidak ada wujudnya.

Sementara itu, Beng Jayanata, yang merupakan pembeli lahan dan bangunan bekas markas Radio Bung Tomo, mengaku tidak tahu bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya. Ia menjelaskan rentetan kepemilikan bangunan tersebut hingga akhirnya dibongkar.

Rekonstruksi dan Harapan Masyarakat

Setelah putusan pengadilan, pihak Jayanata diminta bertanggung jawab untuk mengembalikan bangunan cagar budaya sesuai dengan bentuk yang semula. Namun, sampai saat ini, rencana pembangunan ulang belum terlaksana.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Widodo Suryantoro, menyampaikan harapan agar pembangunan fisik segera dilakukan. Ia menekankan bahwa hal ini merupakan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan warga Surabaya serta Kota Pahlawan.

Kesimpulan

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya mengingatkan pentingnya menjaga situs-situs sejarah yang menjadi bagian dari perjuangan bangsa. Rumah Radio Bung Tomo adalah salah satu contohnya. Meskipun telah dibongkar, upaya untuk melestarikan dan merekonstruksi bangunan tersebut masih menjadi perhatian utama masyarakat dan pemerintah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *