Pansus DPRD Sumsel Kritik Kontribusi RS Siloam yang Tidak Sebanding dengan Potensi Aset
Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti kontribusi yang diberikan oleh Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Menurut evaluasi yang dilakukan, RS Siloam hanya menyetor retribusi sebesar Rp60 juta per tahun dari pemanfaatan aset daerah sejak 2011. Angka ini dinilai sangat tidak sebanding dengan lokasi strategis dan besarnya aktivitas medis serta layanan yang diberikan rumah sakit tersebut.
Evaluasi Kerja Sama Pemanfaatan Aset Daerah
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M Nasir, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan barang milik daerah. Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan barang milik daerah terdiri atas lima tahapan utama, yaitu:
- Perencanaan dan pengadaan barang milik daerah
- Perawatan atau pemeliharaan
- Pemanfaatan barang milik daerah
- Pemindahtanganan aset daerah
- Penghapusan barang milik daerah
Dalam rapat Pansus bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, fokus utama adalah pada poin ketiga, yaitu pemanfaatan barang milik daerah. Salah satu aset strategis yang dimanfaatkan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) adalah kawasan yang dikelola oleh RS Siloam Palembang.
Kontribusi yang Dinilai Minim
Menurut Nasir, kontribusi retribusi yang diberikan oleh RS Siloam kepada pemerintah provinsi dinilai sangat minim dan tidak sebanding dengan nilai aset serta aktivitas usaha yang dijalankan. “Retribusi yang diberikan RS Siloam itu sangat kecil. Kalau tidak salah, hanya sekitar Rp60 juta per tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa besarnya pelayanan kesehatan dan aktivitas ekonomi yang dilakukan RS Siloam di Kota Palembang seharusnya sejalan dengan kontribusi yang lebih layak kepada daerah. Terlebih, aset yang dimanfaatkan berada di lokasi strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Peninjauan Ulang Kerja Sama Pemanfaatan Aset
Nasir menekankan bahwa Pansus akan mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut. Peninjauan ulang bukan dimaksudkan untuk memutus kontrak kerja sama, melainkan untuk menyesuaikan besaran kontribusi agar lebih adil dan sesuai dengan nilai ekonomi aset.
“Kami tidak bicara memutus kontrak. Yang kami minta adalah penyesuaian nilai kontribusinya. Kalau semangatnya untuk Sumatera Selatan, siapa pun pengusahanya yang sudah belasan tahun memanfaatkan aset daerah tentu tidak akan menutup mata,” katanya.
Penilaian Wakil Ketua Pansus
Wakil Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumsel, MF Ridho, juga menyoroti rendahnya kontribusi yang diberikan oleh RS Siloam Palembang atas pemanfaatan aset daerah melalui skema BGS. Pihak rumah sakit diketahui hanya menyetor retribusi sebesar Rp60 juta per tahun, angka yang dinilai jauh dari pantas jika dibandingkan dengan nilai aset dan skala pelayanan yang diberikan.
Ridho menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah terdiri atas lima tahapan utama, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Fokus saat ini adalah pada poin ketiga, yaitu pemanfaatan aset daerah. Ia menegaskan bahwa kontribusi retribusi RS Siloam sangat minim dan tidak sebanding dengan pemanfaatan aset daerah yang berada di lokasi strategis.
Rekomendasi untuk Penyesuaian Kontribusi
Ridho menambahkan bahwa banyak kerja sama pemanfaatan aset daerah yang dibuat belasan tahun lalu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. “Beberapa kerja sama aset sudah berjalan 13 sampai 15 tahun. Nilai kontribusinya tentu jauh dari nilai yang pantas sekarang,” tuturnya.
Pansus DPRD Sumsel pun berencana mengusulkan peninjauan ulang besaran kontribusi terhadap Gubernur Sumatera Selatan. Peninjauan ini bukan untuk memutus kontrak kerja sama, melainkan untuk menyesuaikan kontribusi retribusi agar lebih adil dan sebanding dengan nilai aset yang dimanfaatkan.
Peran Aset Strategis dalam Meningkatkan PAD
Ridho menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset daerah merupakan salah satu upaya penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan. Evaluasi menyeluruh dan penyesuaian kontrak kerja sama diharapkan dapat memastikan kontribusi aset daerah berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan potensi ekonominya.
“Intinya, aset strategis Pemprov harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan daerah. Tidak mungkin kita membiarkan aset kelas satu hanya memberikan kontribusi Rp60 juta per tahun. Ini jelas jauh dari pantas,” pungkas Ridho.











