"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Aktivis Laporkan Israel ke Kejagung, Netanyahu Bisa Diadili di Indonesia



Jakarta — Sejumlah aktivis dan pegiat sipil Indonesia melaporkan tindakan kejahatan kemanusiaan dan genosida yang dilakukan oleh penjajah Zionis Israel terhadap Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari Kamis (4/2/2026). Laporan tersebut menuntut Kejagung menggunakan kewenangannya untuk menuntut Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu serta seluruh struktur pemerintahannya secara in absentia ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Kewenangan Kejagung dalam menuntut pelaku kejahatan kemanusiaan internasional dapat dilakukan berdasarkan KUH Pidana Nasional yang baru diterapkan. Aktivis HAM Indonesia, Fatia Maulidyanti, sebagai salah satu pelapor menyampaikan bahwa KUH Pidana Nasional mengatur tentang kejahatan kemanusian dan genosida dalam Pasal 598 dan Pasal 599. Selain itu, pelaporan juga merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 6 KUH Pidana Nasional.

Fatia menjelaskan, pasal-pasal tersebut membuka ruang bagi penerapan yuridiksi ekstra-teritorial dan yuridiksi universal bagi Indonesia dalam mengadili kejahatan internasional, termasuk genosida yang terjadi di luar wilayah hukum Indonesia. “Pelaporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi juga langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas kejahatan internasional yang dilakukan oleh Israel di Palestina,” kata Fatia di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, laporan tersebut juga menjadi dorongan tanggung jawab konstitusional dan moral dari masyarakat biasa, agar lembaga-lembaga hukum dan sistem peradilan di Indonesia dapat mengambil inisiatif dalam menindak pelaku-pelaku kriminal kemanusian serta kejahatan internasional.

Laporan ini diinisiasi oleh sedikitnya 10 aktivis dan pegiat hukum. Selain Fatia, turut serta dalam pelaporan adalah mantan Pelapor Khusus HAM Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Marzuki Darusman, yang juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Selain itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, tokoh Muhammadiyah sekaligus pengajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII), Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo, dan akademisi Feri Amsari juga ikut serta.

Wanda Hamidah, aktivis dan partisipan misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2025, serta Sri Vira Chandra, Dimas Bagus Arya Saputra, Eka Rahyadi Anash, dan Arif Rahmadi Haryono juga menjadi pihak dalam pelaporan tersebut.

Dalam laporan tersebut, para pelapor menyampaikan sejumlah bukti ke Kejagung terkait pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan Israel dalam penjajahan dan pendudukan di Palestina. Bukti-bukti tersebut dirangkum dalam dokumentasi operasi militer periode 2008–2009 (Operasi Cast Lead), invansi 2012 (Operasi Pillar of Defense), invansi 2014, hingga operasi militer terbesar Oktober 2023 (Operasi Iron Sword) yang masih berlangsung hingga kini.

Dalam dokumentasi tersebut, tingkat kematian sipil di Palestina mencapai puluhan ribu, termasuk anak-anak dan perempuan. Dari catatan periode Oktober 2023 sampai kini, serangan militer Israel ke Jalur Gaza telah membunuh sedikitnya 71 ribu warga biasa, termasuk anak-anak dan perempuan. Korban luka berat dari masyarakat sipil berjumlah 171 ribu, dan penyanderaan terhadap 250 warga Palestina.

Dalam invansi Israel, objek-objek sipil seperti pemukiman penduduk, sekolah, tempat dan rumah ibadah, kamp-kamp pengungsian, serta fasilitas kesehatan seperti rumah sakit disengaja ditargetkan. Dari beberapa dokumen yang disampaikan, terdapat bukti penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara. Dalam catatan pelaporan, Rumah Sakit Indonesia itu sejak Oktober 2023 mengalami penyerangan sedikitnya 41 kali oleh militer Israel. Penyerangan tersebut menggunakan jet tempur, drone, tank, dan infiltrasi langsung para serdadu zionis.

“Serangan-serangan tersebut, termasuk serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia, melanggar Konvensi Jenewa IV 1949, dan mengancam kepentingan nasional Indonesia atas keberadaan Rumah Sakit Indonesia yang didirikan sebagai aset kemanusian,” ujar Fatia.

Selain itu, dalam laporan tersebut juga disampaikan bukti-bukti kejahatan kemanusiaan dan HAM berat berupa genosida. Kejahatan kemanusiaan tersebut dilakukan dengan blokade, larangan masuknya bantuan pangan internasional, serta pemutusan akses energi listrik, bahan bakar, dan air bersih. Bahkan pemutusan akses ke sumber pangan dari laut membuat sedikitnya 2 juta rakyat di Jalur Gaza mengalami kelaparan dan krisis kesehatan.

Pelaporan oleh kelompok aktivis dan pegiat sipil ini menjadi yang pertama kali dalam upaya menyeret rezim penjajahan Zionis Israel ke peradilan di Indonesia. Feri Amsari menyatakan besar harapan bagi para pelapor dan masyarakat Indonesia kepada Kejagung untuk melanjutkan pelaporan tersebut dengan melakukan penuntutan sampai ke pengadilan. “Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di luar teritorial Indonesia dapat diadili di Indonesia,” kata Feri. Dia menjelaskan bahwa ada kepentingan Indonesia yang juga menjadi bagian dari objek penyerangan Israel di Palestina.

Hal tersebut, menurut Feri, semakin memperkuat posisi hukum Indonesia dalam melakukan penuntutan serta mengadili Israel dan struktur pemerintahannya yang melakukan kejahatan kemanusiaan dan HAM berat di Palestina. “Ada entitas Indonesia yang terganggu dari akibat kejahatan yang dilakukan Israel di Palestina. Rumah sakit kita (Indonesia) dibom, dan juga ada warga negara kita yang pernah menjadi korban. Jadi ini memenuhi syarat untuk diadili. Tinggal Indonesia apakah berkeinginan untuk memperlihatkan perannya,” ujar Feri.

Feri menambahkan, dengan pelaporan tersebut, bukan berarti Kejagung harus membawa dan menangkap Benjamin Netanyahu dan pelaku-pelaku kejahatan kemanusian di Israel lainnya ke Indonesia. Melainkan, kata Feri, Kejagung dapat melakukan penuntutan di pengadilan HAM di Indonesia tanpa perlu menghadirkan para terdakwa pelaku kejahatan internasional tersebut. “Jadi di dalam Universal Juridiction itu, pelaku, misalnya dalam hal ini Benjamin Netanyahu itu, tidak melulu harus dihadirkan. Tetapi yang dihadirkan hanya unsur dan fakta yang sudah terpenuhi untuk bisa dilakukan pengadilan in absentia di Indonesia,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *