"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Bupati Langkat Diminta Patuh pada Putusan PTUN Soal Kecurangan Seleksi Guru PPPK 2023

Perjuangan Panjang Ratusan Guru Honorer dalam Kasus Kecurangan Seleksi PPPK

LBH Medan telah mengajukan permintaan kepada Bupati Langkat Syah Afandin untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tuntutan 103 guru honorer Kabupaten Langkat atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Putusan tersebut menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan.

Proses Seleksi yang Dianggap Tidak Adil

Perkara ini bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023, di mana ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, memiliki nilai tinggi dan bahkan tertinggi dinyatakan tidak lulus. Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 810/2998/BKD/2023 tanggal 22 Desember 2023. Menurut kuasa hukum ratusan guru honorer, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, surat keputusan tersebut dinilai penuh dengan kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi.

  • Surat keputusan tersebut dianggap tidak adil karena tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan.
  • Para guru honorer merasa tidak puas dengan hasil seleksi dan mulai melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan.

Upaya Non-Litigasi dan Litigasi

Para guru honorer melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Selain itu, mereka juga melakukan litigasi dengan mengajukan gugatan TUN ke PTUN Medan.

  • Berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
  • Partisipasi aktif dari berbagai lembaga dan instansi terkait.

Temuan Ombudsman dan Putusan PTUN

Temuan Ombudsman RI perwakilan Sumut menemukan adanya Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023, khususnya terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), yang seharusnya tidak ada tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidaklulusan para guru. Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman regulasi.

  • Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi.
  • Putusan PTUN Medan pada 26 September 2024 mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Putusan Mahkamah Agung yang Final

Putusan PTUN Medan kemudian di bandingkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Pada 10 Januari 2025, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses seleksi jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan. Namun, Pemkab Langkat kembali tidak menerima putusan PTTUN Medan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

  • Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan Pemkab Langkat.
  • Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan harus dilaksanakan.

Tindak Pidana Korupsi Terbongkar

Selain kecurangan dalam seleksi, terdapat tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Beberapa pejabat terlibat dalam tindak pidana korupsi. Saiful Abdi, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, divonis 3 tahun penjara. Alek Sander, Kasi Pendidikan Kabupaten Langkat, divonis 2,5 tahun penjara. Awaluddin seorang kepala sekolah divonis 2 tahun penjara, dan Rohayu Ningsih seorang kepala sekolah divonis 1,5 tahun penjara.

  • Tindak pidana korupsi terbongkar dan beberapa pejabat dihukum.
  • Ini menunjukkan adanya kerjasama antara kecurangan dalam seleksi dan tindak pidana korupsi.

Tuntutan LBH Medan kepada Bupati Langkat

Dengan telah incrahtnya putusan perkara PPPK Langkat Tahun 2023, LBH Medan mendesak agar Bupati Langkat segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Bupati Langkat diminta untuk membatalkan Pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan tahun 2023. Selanjutnya, Bupati Langkat diminta untuk mengumumkan ulang Kelulusan Seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan tahun 2023 berdasarkan hasil CAT.

  • LBH Medan menuntut Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan.
  • Jika tidak dilakukan, para guru honorer akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *