Kesepakatan Keamanan Bersama Indonesia dan Australia: Simbolik atau Nyata?
Indonesia dan Australia baru saja menandatangani Traktat Keamanan Bersama Jakarta 2026, sebuah perjanjian yang dianggap sebagai payung baru untuk kerja sama keamanan antara kedua negara. Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa traktat ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip bertetangga baik dan politik luar negeri bebas aktif.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese juga menyampaikan pendapat serupa, menganggap traktat ini sebagai tonggak penting dalam hubungan kedua negara. Ia menilai bahwa kerja sama ini menjadi kunci dalam pencegahan konflik dan penguatan stabilitas kawasan.
Dokumen kesepakatan tersebut menyatakan bahwa Indonesia dan Australia sepakat untuk melakukan konsultasi rutin di tingkat pemimpin dan menteri mengenai isu-isu keamanan bersama. Jika muncul tantangan atau ancaman terhadap salah satu pihak, kedua negara akan saling berkonsultasi dan mempertimbangkan langkah yang dapat diambil, baik secara individual maupun bersama.
Kesepakatan ini juga menegaskan bahwa kerja sama keamanan tetap berlandaskan pada penghormatan terhadap kedaulatan, prinsip non-intervensi, serta penyelesaian sengketa secara damai sesuai hukum internasional. Selain itu, traktat ini menekankan pentingnya ASEAN dan aturan bersama dalam menjaga stabilitas kawasan.

Menteri Luar Negeri Sugiono menjelaskan bahwa traktat ini bukanlah perjanjian kewajiban saling membela secara militer. Perjanjian ini berfungsi sebagai wadah konsultasi keamanan di tingkat pemimpin dan menteri. Ia menegaskan bahwa fondasi kerja sama keamanan kedua negara pertama kali dibangun melalui Perjanjian Keamanan Indonesia-Australia tahun 1995, yang kemudian diperbarui melalui Defence Cooperation Agreement (DCA).
“Ini adalah traktat untuk membuat forum konsultasi bilateral di bidang keamanan antara pimpinan kedua negara. Tidak ada inisiatif pertahanan baru,” ujar Sugiono.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari perjanjian ini adalah menjaga stabilitas kawasan sebagai prasyarat bagi pencapaian kepentingan nasional Indonesia, mulai dari menjaga kedaulatan hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia juga menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak otomatis membuat Indonesia terlibat jika Australia menghadapi tantangan keamanan, dan sebaliknya.

Gatra Priyandita, Peneliti Senior di Australian Strategic Policy Institute, menilai bahwa tidak ada urgensi keamanan yang mendorong Indonesia menandatangani Traktat Keamanan Bersama Jakarta 2026. Berbeda dengan situasi saat perjanjian 1995 disepakati, saat ini Indonesia tidak melihat Cina sebagai ancaman langsung terhadap keamanan nasional.
“Indonesia saat ini tidak melihat Cina sebagai ancaman. Itu berbeda dengan Australia, yang secara terbuka melihat Cina sebagai tantangan strategis,” ujar Gatra.
Menurutnya, karena tak adanya ancaman langsung, Indonesia tidak memiliki dorongan yang mendesak untuk membentuk perjanjian yang bersifat mengikat. Hal ini juga memperjelas mengapa Traktat Keamanan Bersama Jakarta 2026 dirancang tanpa komitmen khusus, seperti kewajiban saling membantu secara militer maupun penyamaan persepsi ancaman.
Gatra menilai bahwa traktat ini lebih tepat dibaca sebagai kesepakatan simbolik yang normatif karena secara substansi, traktat ini tak memperkenalkan mekanisme baru yang signifikan. Selama ini, Indonesia dan Australia sudah memiliki jalur komunikasi dan konsultasi yang sangat padat di bidang pertahanan dan keamanan.
“Mekanisme interaksi itu sebenarnya sudah banyak sekali dan sudah berjalan lama. Traktat ini lebih ke kodifikasi atau payung politik dari hal-hal yang sudah ada,” ujar Gatra.
Dalam pandangannya, nilai utama dari traktat ini justru terletak pada pesan politik dan simbolik yang ingin disampaikan kedua negara, baik ke publik domestik maupun ke kawasan. Penandatanganan langsung oleh kepala pemerintahan memberi bobot simbolik yang kuat.
Gatra juga menilai ada unsur legasi politik di balik kesepakatan ini. Bagi Australia, traktat ini menjadi kelanjutan dari tradisi Partai Buruh Australia dalam membangun hubungan strategis dengan Indonesia. Sementara bagi Indonesia, kesepakatan ini berfungsi menunjukkan bahwa pemerintah aktif memperluas dan menyeimbangkan kerja sama keamanan dengan berbagai mitra, tanpa meninggalkan prinsip non-blok dan politik luar negeri bebas aktif.
Namun, ketika bicara soal dampak konkret, Gatra menilai perhatian justru seharusnya diarahkan pada Defence Cooperation Agreement (DCA) 2024 yang sudah ada antara Indonesia dan Australia. Perjanjian tersebut, kata dia, memiliki implikasi yang jauh lebih nyata dibandingkan Traktat Keamanan Bersama Jakarta 2026.
“Kalau bicara dampak yang benar-benar terasa, justru DCA 2024 jauh lebih penting,” katanya.
DCA 2024 membuka ruang kerja sama yang lebih operasional, mulai dari percepatan pertukaran personel militer, perluasan akses latihan bersama, hingga penguatan dasar hukum bagi berbagai aktivitas pertahanan kedua negara. Aspek-aspek ini, menurut Gatra, secara langsung memengaruhi profesionalisme dan kapasitas kerja sama pertahanan Indonesia-Australia.
“Ini momentum politik, iya. Tapi untuk dampak keamanan yang substantif, jangan berharap terlalu banyak,” kata Gatra.









