Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh KPK
Kasus suap yang menjerat sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, kini memasuki tahap penahanan. I Wayan Eka Mariarta, ketua PN Depok, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selainnya, Wakil Ketua PN Depok dan tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan dugaan penerimaan uang suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan.
Momen Penahanan I Wayan Eka Mariarta
Pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, I Wayan Eka Mariarta bersama empat tersangka lainnya digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dengan tangan terborgol besi, ia tampak letih dan hanya merespons pertanyaan wartawan dengan gerakan namaste sebagai isyarat permohonan maaf atau tidak ingin berkomentar.
Penahanan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada Kamis (5/2/2026). Proses penangkapan berlangsung dramatis di kawasan Emerald Golf, Tapos, Depok, di mana tim KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran mobil dengan perantara suap di tengah kondisi hujan dan gelap.
Barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta berhasil diamankan dari tangan Yohansyah Maruanaya, jurusita PN Depok. Uang tersebut disimpan dalam tas ransel hitam.
Konstruksi Perkara Suap PN Depok
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya (PT KD) dan masyarakat. Meski telah memenangkan gugatan, PT KD menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi lahan.
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga merancang skema untuk meminta imbalan agar eksekusi lahan bisa segera dilakukan. Yohansyah diperintahkan untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak PT KD. Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi.
Setelah negosiasi, disepakati angka turun menjadi Rp850 juta. Pasca-kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian. Setelah eksekusi, Berliana Tri Kusuma memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Kemudian pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta.
Indikasi Gratifikasi Lain
Selain kasus suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi lain yang diterima oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo (PT DMV) selama periode 2025–2026.
Kelima tersangka, yakni EKA, BBG, YOH (pihak penerima), serta TRI dan BER (pihak pemberi), kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor. Khusus untuk Bambang Setyawan, juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Profil I Wayan Eka Mariarta
I Wayan Eka Mariarta saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Sebelum menjabat Ketua PN Depok, I Wayan Eka Martarta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Dilansir dari laman pn-malang.go.id, I Wayan Eka Mariarta memiliki gelar akademik S.H., M.Hum. I Wayan Eka Mariarta lahir di Pasuruan, Jawa Timur, 13 Maret 1973. Pangkat/golongannya saat ini adalah Pembina Utama Muda/(IV/c).
Riwayat Jabatan:
* Ketua Pengadilan Negeri Depok (2025-sekarang)
* Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang (05 Januari 2024)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar (13 Juli 2021)
* Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso (20 Juni 2019)
* Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (28 Juli 2017)
* Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan (28 Juni 2016)
* Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas (18 Agustus 2015)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kendari (12 Maret 2014)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja (15 November 2011)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lamongan (03 November 2008)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Atambua (13 Desember 2006)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Waingapu (14 November 2003)
* Calon Hakim Pengadilan Negeri Singaraja (13 Mei 2002)
* Staf Pengadilan Negeri Surabaya (01 Juli 1994)
* Staf Pengadilan Negeri Pasuruan (01 Maret 1993)
Riwayat Pendidikan:
* S-2 ILMU HUKUM Univ. Merdeka Malang (2010)
* S-1 ILMU HUKUM Univ. Merdeka Pasuruan (1997)
Penghargaan yang diterima:
* SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN (2017)
* SATYALANCANA KARYA SATYA XXX TAHUN (2023)











