Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Pembentukan panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pendaftaran untuk posisi tersebut mulai dibuka pada 11 Februari 2026.
Dalam rilis yang dikeluarkan, pembentukan panitia seleksi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua sekaligus anggota bersama delapan anggota lainnya, yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
“Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,” demikian dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Pansel Calon ADK OJK.
Jabatan yang akan diisi mencakup Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Proses pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran
Para calon petinggi regulator bidang jasa keuangan harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Selain itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran, dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
“Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB,” tulis Pansel.
Mekanisme seleksi dilakukan dalam empat tahap, yaitu:
- Tahap I: Seleksi Administratif
- Tahap II: Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
- Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
- Tahap IV: Afirmasi/Wawancara
Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Undangan bagi Putra-Putri Terbaik Bangsa
Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. “Panitia Seleksi mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi.”
Perkembangan Terkini
Proses seleksi dilaksanakan setelah tiga petinggi OJK mengundurkan diri dari posisinya. Ketiganya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi. Mundurnya tiga pimpinan OJK terjadi di tengah kondisi pasar saham Indonesia yang jeblok, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol dan memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga mundur. Dalam perkembangannya, muncul nama politisi dari Partai Golkar yang juga Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner OJK. Namun, kemunculan Misbakhun dikhawatirkan oleh pasar.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kualitas kandidat pengganti Ketua OJK harus menjadi fokus utama dalam proses seleksi. Menurutnya, figur yang dipilih harus memiliki kompetensi teknis dan integritas yang kuat agar mampu menjaga kredibilitas OJK di mata pasar.
“Harus dipastikan memang kualitas dari calonnya atau kandidat pengganti ketua OJK, itu ya profesional, berpengalaman di bidang pengawasan, sektor keuangan di pasar modal, perbankan, asuransi,” kata Bhima, (4/2/2026). Bhima menambahkan latar belakang independen menjadi faktor penting mengingat pelaku pasar dan investor membutuhkan figur yang dipercaya serta mampu berkomunikasi dengan baik.
Dia juga mengingatkan agar proses seleksi tidak dilakukan secara tergesa-gesa sehingga mengabaikan kandidat terbaik, serta menekankan perlunya komitmen Ketua OJK ke depan untuk melanjutkan reformasi pengawasan dan pembenahan pasar modal, termasuk menindaklanjuti rekomendasi MSCI.











