Kasus Pembunuhan Anak oleh Ayah di Desa Mbawi, Nusa Tenggara Barat
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengejutkan warga setempat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam, 6 Februari 2026, dan mengundang reaksi keras dari masyarakat.
Peristiwa Awal dan Keberadaan Anak yang Hilang
Peristiwa bermula saat korban, M (5 tahun), pulang bersama ibunya usai menghadiri pesta pernikahan pada Jumat sore. Setibanya di rumah, M sempat bermain di rumah neneknya. Namun, korban diketahui sering menangis tanpa alasan jelas. Tak lama kemudian, AH (29) datang menjemput anaknya dan membawanya pulang. Sejak saat itu, keberadaan M tidak lagi diketahui.
Ibu korban mulai panik ketika menyadari anaknya tidak ada di sekitar rumah. Ia merasa ada sesuatu yang tidak wajar karena tahu suaminya memiliki riwayat gangguan jiwa. Firasat kuat membuatnya semakin cemas.
Pengakuan Pelaku dan Pencarian Jasad
Di tengah suasana mencekam tersebut, sekitar pukul 20.30 Wita, AH mendatangi istri dan mengaku telah membunuh anak mereka. Keluarga dan warga langsung berupaya mencari keberadaan korban. Pencarian difokuskan di sekitar rumah pelaku. Warga bahkan menyisir area pemakaman terdekat, tetapi belum membuahkan hasil.
Akhirnya, jasad korban ditemukan di dalam lemari pakaian di rumah pelaku. Saat warga bersama keluarga sibuk mencari keberadaan korban, pelaku menyembunyikan jasad di dalam lemari pakaian.
Penanganan oleh Warga dan Polisi
Warga Desa Mbawi tersulut emosi atas peristiwa tersebut dan segera mengepung rumah pelaku. Setelah itu, pelaku mengeluarkan jasad korban dan meletakkannya di atas kasur. Akhirnya, pihak kepolisian datang mengamankan lokasi kejadian.
Pada Jumat pukul 23.30 Wita, pelaku diamankan polisi dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara dicekik.
Riwayat Gangguan Jiwa dan Penanganan Psikotik
Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, AH merupakan penyintas gangguan jiwa. Pelaku pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Mataram pada 2019. Pihak kepolisian akan mendalami aspek kejiwaan AH dengan melibatkan ahli medis.
AH diduga mengalami psikotik hebat yang membuatnya kehilangan nalar dan empati. Psikosis adalah kondisi yang menyebabkan penderitanya sulit membedakan kenyataan dan imajinasi. Gejala psikotik seperti halusinasi dan delusi bisa dipicu oleh gangguan mental, penyalahgunaan obat-obatan, atau cedera kepala.
Langkah Penanganan Pasien Psikotik
Langkah awal yang paling penting adalah pemeriksaan dan diagnosis oleh tenaga profesional, yakni psikiater atau dokter jiwa. Diagnosis ini menentukan jenis gangguan psikotik yang dialami dan pilihan terapi yang tepat. Terapi utama pada pasien psikotik adalah pengobatan farmakologis menggunakan obat antipsikotik.
Selain obat, terapi psikososial memegang peran penting dalam pemulihan jangka panjang. Pendekatan ini mencakup psikoterapi suportif, terapi kognitif-perilaku (CBT), pelatihan keterampilan sosial, serta rehabilitasi psikososial.
Peran keluarga sangat krusial dalam penanganan pasien psikotik. Keluarga perlu diberikan edukasi kesehatan jiwa agar memahami bahwa gangguan psikotik adalah penyakit medis, bukan akibat lemahnya iman, kerasukan, atau kesalahan moral.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap individu dengan riwayat gangguan jiwa. Selain itu, pentingnya edukasi kesehatan jiwa dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.











