Persidangan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dimulai
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang dilegalisir oleh KPU memiliki kelemahan prosedur. Ia mengungkapkan bahwa dalam dokumen pencalonan Pilpres 2014 dan 2019, tidak terdapat tanggal pengesahan yang jelas, sehingga menjadi hal yang mencurigakan.
Temuan ini akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurut Sangadji, prosedur akademik seharusnya mewajibkan pembawaan ijazah asli saat legalisasi. Namun, ia menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang dilegalisir tidak pernah diautentikasi dengan ijazah asli.
Ia menjelaskan bahwa selama proses pencalonan dirinya dalam Pilpres 2014 dan 2019, ijazah tersebut tidak pernah diverifikasi secara langsung. Bahkan, ia menduga bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) juga tidak melakukan verifikasi seperti itu.
“Jika saya ingin melegalisir ijazah saya di UI, saya harus membawa ijazah asli. Itu resmi, apalagi di universitas sekelas UGM,” ujarnya.
Bukti yang Akan Digunakan dalam Persidangan
Salinan ijazah Jokowi yang diperoleh Bonatua akan menjadi alat bukti dalam persidangan. Diketahui bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Sangadji menjelaskan bahwa salinan milik Bonatua akan disandingkan dengan ijazah analog Jokowi yang kini masih disita oleh Polda Metro Jaya. Proses ini akan dilakukan secara faktual dalam persidangan yang terbuka.
“Kita akan menguji secara faktual di dalam suatu proses persidangan yang terbuka yaitu di saat ijazah analog yang dijadikan barang bukti dan disita secara sah oleh Polda Metro Jaya, akan kita sandingkan secara head to head,” tegasnya.
Putusan KIP Mengabulkan Permohonan Bonatua
Sebelumnya, majelis Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan untuk menerima permohonan dari Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU. Putusan ini diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada 13 Januari 2026 lalu.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Selain itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
Pasca putusan tersebut, KIP memberi waktu KPU selama 14 hari untuk memberikan salinan ijazah Jokowi ke Bonatua. Adapun Bonatua baru menerima salinan ijazah tersebut pada Senin (9/2/2026).
Tanggung Jawab Moral dan Diskusi Publik
Dalam pernyataannya, Bonatua berterimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena dianggap telah menjaga iklim demokrasi di Indonesia. Ia juga berterima kasih ke KIP karena telah mengabulkan gugatannya.
“Nah untuk itu ya sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan ini (dokumen ijazah Jokowi) di media sosial saya. Ya, bisa dicek di media sosial saya,” katanya.
Bonatua ingin publik dapat melihat salinan yang didapat langsung dari lembaga resmi, kemudian bersama-sama berdiskusi. Ia juga menegaskan jika berdiskusi menggunakan dokumen yang belum jelas asal usulnya, dikhawatirkan terdapat elemen-elemen di dalam ijazah yang telah diubah.
“Mari kita berdiskusi seluruh Indonesia, kita jadikan ini diskursus publik. Semua, kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti tapi jangan sembarangan tuduh seperti,” tuturnya.











