JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memperhatikan permohonan terdakwa korupsi M Kerry Andrianto Riza (MKAR). Kerry adalah putra dari buronan korupsi M Riza Chalid (MRC), yang baru saja dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Riza dijerat dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,3 triliun. Kerry, setelah mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/2/2026), menyatakan dirinya sebagai korban kriminalisasi hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia memohon kepada Presiden Prabowo agar tidak membiarkan ‘kriminalisasi’ tersebut berlanjut dengan membawanya ke sel penjara. “Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujar Kerry.
Di sisi lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan agar dalam proses peradilan, Kerry tidak membawa-bawa reputasi kepala negara. Menurutnya, Kerry sedang berusaha membebaskan diri dari ancaman hukuman.
“Kalau memang yakin tidak bersalah, ya berjuang saja di proses hukum di pengadilan. Kan seharusnya begitu dong,” kata Boyamin kepada awak media di Jakarta, Ahad (15/2/2026). Ia juga mengingatkan agar Prabowo tidak ‘memanjakan’ para terdakwa korupsi yang sedang berproses di pengadilan melalui instrumen kewenangan politik untuk memberikan diskon pengampunan hukum.
Apalagi, kata Boyamin, kasus yang menjerat Kerry sebagai terdakwa terkait dengan perkara korupsi besar-besaran terkait permafiaan minyak mentah di perusahaan milik negara. “Saya meminta secara publik, bahwa Pak Prabowo sebagai presiden, untuk tidak boleh lagi mengobral amnesti, abolisi, grasi untuk perkara-perkara korupsi,” ucapnya.
“Apalagi dalam kasus korupsi yang menuntut mafia-mafia minyak ini. Sehingga justeru permintaan Kerry kepada Pak Prabowo itu, sebaiknya diabaikan saja, dan dikesampingkan,” tambah Boyamin.
Kerry merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang sudah diajukan ke persidangan. Pada Jumat (13/2/2026) malam WIB, JPU telah membacakan tuntutan dengan meminta majelis hakim memenjarakan Kerry selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
JPU dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 triliun terhadap Kerry. Dalam kasus itu, Kerry didakwa atas perannya sebagai benefit owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Selain Kerry, dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU juga menuntut delapan terdakwa lainnya dengan hukuman antara 14 sampai 16 tahun penjara. Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT OTM: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kerugian negara sebesar Rp 1,17 triliun.
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dan 11 juta dolar AS (setara Rp 185,1 miliar).
- Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
- Edward Corne, Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
- Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
- Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina Shipping: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.











