"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Bukan Hanya Kurir, Mengapa Aipda Dianita Berani Menyimpan Sekoper Narkoba?

Skandal Narkoba Polri 2026: Dari Sekoper ke Kekuasaan

Aipda Dianita Agustina diduga menyimpan sekoper narkoba dalam skandal narkoba yang melibatkan institusi kepolisian. Penemuan tersebut membuka dugaan keterlibatan atasan langsungnya, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini resmi berstatus tersangka dan diperiksa intensif oleh Mabes Polri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang lebih dulu dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka sabu. Dari sinilah, garis komando dalam dugaan bisnis haram tersebut mulai terbaca.

Mengapa Harus Polwan?

Dalam analisis hierarki kejahatan narkotika, pemilihan peran jarang bersifat acak. Jaringan besar kerap menempatkan mata rantai terlemah, namun paling “aman”, di posisi krusial.

  1. Faktor kamuflase

    Polwan dinilai lebih minim kecurigaan saat membawa barang atau menyimpan sesuatu dalam jumlah besar. Sekoper yang disimpan Aipda Dianita bukan hanya soal kuantitas Barang Bukti (BB), melainkan strategi agar jaringan tetap bergerak di bawah radar pengawasan.

  2. Loyalitas dan tekanan struktural

    Hubungan kerja yang bersifat hirarkis menjadi faktor dominan. Relasi kedinasan antara Aipda Dianita dengan AKBP Didik memperkuat dugaan bahwa penolakan perintah atasan bukan perkara sederhana. Di titik inilah muncul pertanyaan krusial, apakah Aipda Dianita sekadar menjalankan perintah, atau terlibat dalam skema bagi hasil?

Menakar Kekuasaan Jaringan

Penggeledahan di rumah Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, mengungkap skala jaringan yang tak bisa dianggap kecil. Penyidik menemukan BB berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Jumlah dan variasi narkotika itu menunjukkan jaringan yang terorganisasi, bukan operasi sporadis.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Aipda Dianita bukan sekadar “kurir”, melainkan bagian dari mata rantai distribusi di bawah kendali AKBP Didik, seorang perwira menengah dengan akses, kuasa, dan pengaruh.

Lubang Hitam Pengawasan Internal

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada satu titik sensitif: bagaimana mungkin seorang anggota polisi menyimpan sekoper narkoba tanpa terdeteksi lingkungan kerjanya? Kasus ini menyorot lubang hitam pengawasan internal di tubuh Polri, mulai dari pengawasan Satresnarkoba hingga fungsi pengendalian etik.

Desakan pun menguat agar Divisi Propam melakukan audit menyeluruh, bukan hanya pada kasus ini, tetapi juga gaya hidup dan aktivitas luar dinas anggota yang berada di lingkaran kekuasaan AKBP Didik.

Garis Komando dan Uang Rp1 Miliar

Pengakuan AKP Malaungi semakin menajamkan analisis hierarki kejahatan. Kuasa hukumnya, Asmuni, menyebut kliennya hanya menjalankan perintah atasan. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Malaungi mengaku diperintahkan menyimpan sabu milik bandar bernama Koko Erwin. Sebagai imbalan, disebut ada aliran dana Rp1 miliar untuk AKBP Didik, ditransfer bertahap Rp200 juta dan Rp800 juta ke rekening seorang wanita, lalu diserahkan melalui ajudan.

Awal Mula Kasus Kapolres Bima Kota

Sementara kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik dan AKP Malaungi berakar dari penangkapan Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Bripka F dan istrinya diduga berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima, dengan dua tersangka lain yang membantu proses distribusi.

Setelah itu, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa terdapat oknum anggota polisi lain yang turut terlibat. “Tanggal 3 Februari 2026 Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Kholid.

Diberikan Melalui Ajudan AKBP Didik

Menurut Asmuni, uang tunai senilai Rp1 miliar itu diterima ajudan Kapolres Bima Kota dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025. Ia menyebut hal itu atas arahan AKBP Didik. Setelah uang diserahkan, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’.

Lebih lanjut, Asmuni menjelaskan latar belakang dan kronologi penyerahan uang Rp1 miliar dari kliennya ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik. Ia menyebut penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya permintaan AKBP Didik untuk dibelikan mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar kepada kliennya. Permintaan itu, kata dia, untuk menutupi isu perihal AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba dengan nominal Rp400 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *