Program Kesehatan untuk Warga Miskin di Kabupaten Jember
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, kini memberikan perhatian lebih terhadap kesehatan warga miskin melalui program home care. Program ini dirancang untuk memastikan setiap warga miskin mendapatkan pendampingan dokter dan perawat secara langsung. Hal ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Jember dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), yaitu akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Pendampingan Dokter dan Perawat untuk Warga Miskin
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember, Regar Jeane, konsep utama dari program home care adalah memberikan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama mereka yang memiliki kondisi ekonomi rendah. Setiap desa akan ditempatkan 5 hingga 7 tenaga kesehatan, seperti bidan dan perawat, yang bertugas mengunjungi warga miskin secara rutin. Tenaga kesehatan ini akan ditempatkan di puskesmas terdekat agar mudah diakses oleh masyarakat.
Program ini juga akan berfokus pada kelompok tertentu, seperti ibu hamil, lansia, disabilitas, tokoh masyarakat, serta warga miskin dengan riwayat penyakit tertentu. Tujuannya adalah untuk menekan angka stunting dan kematian ibu hamil. Rencananya, program home care ini akan diluncurkan pada bulan Ramadhan mendatang.
Anggaran dan Alokasi Tenaga Kesehatan
Untuk menjalankan program ini, Pemkab Jember telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400 miliar. Selain itu, sebanyak 1.200 tenaga kesehatan (nakes) telah disebar ke seluruh wilayah Jember. Adapun, 60 puskesmas akan menjadi titik penempatan nakes tersebut.
Selain itu, semua mobil dinas di Jember akan ditarik untuk membantu pelaksanaan program home care. Sebanyak 70 kendaraan dinas akan digunakan sebagai alat bantu untuk mendukung pelayanan kesehatan kepada warga miskin.
Penyesuaian Data Peserta PBI JKN di Wilayah Malang Raya
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Malang mencatat adanya pengnonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di wilayah Malang Raya. Pengnonaktifan ini dilakukan karena data peserta tidak lagi sesuai dengan ketentuan. Misalnya, peserta yang sudah bekerja atau tidak lagi tinggal di wilayah yang menjadi dasar penjaminan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran peserta PBI JKN dimulai dari tingkat kelurahan atau desa, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos), lalu dikirim ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai peserta JKN.
Proses Reaktivasi dan Alih Status Peserta
Hernina menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Mereka masih bisa melakukan reaktivasi jika merasa masih memenuhi syarat. Caranya adalah dengan mengajukan surat keterangan desil melalui kelurahan atau desa, lalu dibawa ke Dinsos untuk proses reaktivasi.
Selain itu, peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai PBI dapat dialihkan menjadi peserta mandiri. Jika sudah bekerja, peserta akan didaftarkan oleh pemberi kerja.
Pentingnya Pemutakhiran Data Kependudukan
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui data kependudukan dan kesejahteraan. Hal ini penting agar kepesertaan JKN tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah saat membutuhkan layanan kesehatan.











