"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Dokter Tifa Bocorkan Rahasia di Balik Ajakan ke Solo Temui Jokowi

Penjelasan Dokter Tifa Mengenai Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa, yang juga dikenal sebagai Tifauzia Tyassuma, memberikan penjelasan terkait peran dan alasan di balik pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa) sama sekali tidak meminta RJ kepada Jokowi. Justru, pihak Jokowi yang sejak awal membujuk agar dirinya mau mengajukan RJ dan datang ke Solo untuk menemui Jokowi.

Konteks ini muncul setelah Roy Suryo cs mengajukan permohonan penghentian penyidikan ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Namun, banyak pihak salah memahami bahwa permohonan tersebut merupakan upaya untuk meminta RJ. Dalam hal ini, kubu Roy Suryo telah menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan dilakukan secara murni demi hukum, bukan untuk meminta RJ seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dokter Tifa menyampaikan bahwa pihak Jokowi yang sebenarnya ingin RJ. Alasannya, kata dia, karena kondisi kesehatan Jokowi yang semakin memprihatinkan. “Saya dari berkali-kali sampaikan bahwa yang membutuhkan RJ adalah beliau (Jokowi), karena kondisi kesehatannya semakin memburuk,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru 2026, asas kemanusiaan menjadi dasar utama dari Restorative Justice. “Kalau kita membandingkan dengan KUHAP lama, yang lebih mengedepankan hukuman bagi pelaku kesalahan, KUHAP baru lebih berfokus pada kemanusiaan,” jelasnya.

Refly Harun: RRT Tidak Minta Maaf ke Solo

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan bukan berarti RRT menyerah dalam kasus ini. “RRT tidak minta RJ, RRT tidak menyerah, RRT tidak masuk angin, RRT tidak minta maaf ke Solo, tidak mau sowan ke Solo (ke rumah Jokowi),” ujarnya dalam konferensi pers.

Refly juga menyatakan bahwa pihaknya ingin kasus ini kembali fokus pada pembuktian ijazah Jokowi asli atau palsu. “Kita mau menggeser permainan ini pada kasus semula, yaitu pembuktian ijazah apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu,” katanya.

Menurut Refly, isu pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan lain sebagainya adalah hal-hal yang bersifat pinggiran. “Siapapun yang tahu hukum, paham bahwa yang namanya pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah dan lain sebagainya itu adalah pinggiran dari masalah utamanya,” paparnya.

Refly menantang kubu Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi dalam sidang gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ia juga menantang Bareskrim Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ijazah Jokowi ini.

Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *