Perkembangan Terbaru tentang Pemecatan Dokter Piprim
Dokter Piprim Basarah Yanuarso, seorang spesialis anak senior dan konsultan jantung dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang kedokteran, mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menyatakan bahwa pemecatannya terkait dengan sikap kritisnya dalam menjaga independensi kolegium IDAI serta penolakannya terhadap mutasi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Pemecatan ini menimbulkan polemik yang semakin memanas. Dokter Piprim menyampaikan permintaan maaf kepada pasien dan murid-muridnya, khususnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Dalam unggahan video di Instagram pribadinya, ia menyampaikan rasa penyesalan karena tidak lagi bisa mendampingi para pasien dan calon dokter anak dalam proses pendidikan mereka.
Ia secara tersirat menyatakan bahwa alasan pemecatannya berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia menolak mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati, yang ia anggap tidak sesuai dengan asas meritokrasi. “Saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan,” ujarnya.
Alasan Pemberhentian
Pihak Kemenkes membantah bahwa pemecatan Dokter Piprim buntut dari kritik terhadap kebijakan Kemenkes. Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut murni karena pelanggaran disiplin berat. Menurutnya, Dokter Piprim mangkir selama 28 hari setelah mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati pada akhir Maret 2025. Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke RS Fatmawati,” kata Widyawati.
Awal Mula Dimutasi dari RSCM
Sebelum pemecatan, Dokter Piprim sempat menjadi sorotan publik pada April 2025. Saat itu, ia dimutasi dari RSCM ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati. Ia menilai proses mutasi tersebut mendadak dan tidak transparan. Dokter Piprim mensinyalir adanya kaitan antara mutasi tersebut dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan Kolegium yang kini di bawah Kemenkes.
“Saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen,” ujarnya.
Klarifikasi RSUP Fatmawati
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengonfirmasi bahwa pemberhentian Dokter Piprim didasari oleh pelanggaran disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021,” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa Dokter Piprim enggan bertugas di RSUP Fatmawati karena mempersoalkan asas meritokrasi dalam mutasinya. “Kalau kita kan tantangan ASN siap ditempatkan di mana pun kan. Masalah tempat kemudian menggugat itu hal yang lain,” tambahnya.
Profil Singkat Dokter Piprim
Dokter Piprim Basarah Yanuarso bukanlah nama baru di dunia kesehatan. Lahir di Malang, 15 Januari 1967, ia memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun sebagai dokter anak dan 15 tahun sebagai subspesialis kardiologi anak (jantung anak).
Berikut adalah jenjang pendidikan dan karier dr Piprim:
- Pendidikan:
- Lulus S1 Kedokteran Universitas Padjadjaran (1991)
- Spesialis Anak FKUI (2002)
- Konsultan Anak FKUI (2004)
-
Fellowship Kardiologi Anak di Institut Jantung Negara, Malaysia (2007)
-
Pengalaman Tugas:
- Dokter PTT di Puskesmas Rawa Pitu, Lampung Utara (1992–1995)
- Bertugas di Ambon (2003)
-
Menjadi Konsultan Kardiologi Anak di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) sejak 2005
-
Akademisi:
- Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang membimbing calon spesialis jantung anak
Selama menjabat sebagai Ketua Umum IDAI, Dokter Piprim dikenal vokal dalam isu imunisasi, nutrisi, hingga etika profesi. Ia dikenal teguh mempertahankan independensi organisasi profesi.











