Penangkapan Aipda Dianita Agustina di Tangerang Selatan
Aipda Dianita Agustina, seorang polisi wanita dari Polres Tangerang Selatan, ditangkap oleh aparat kepolisian yang datang dengan enam mobil. Kejadian ini terjadi di kawasan Curug, Tangerang, Banten. Warga setempat tidak menaruh curiga saat melihat enam mobil polisi memasuki lingkungan mereka, karena mereka mengira Aipda Dianita sedang berada di tempat kerjanya.
Kehidupan Sehari-hari Aipda Dianita
Ketua RT 02 setempat, Eka Media, mengungkapkan bahwa Aipda Dianita dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah kepada tetangganya. Ia jarang mengenakan seragam dinas dan tampil sederhana dalam kehidupan sehari-harinya. Menurut Eka, Dian tinggal di lingkungan tersebut sekitar dua hingga tiga tahun terakhir, bersama dua anaknya. Suami Dian diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Lingkungan tempat tinggal Dian merupakan kawasan klaster perumahan umum, di mana interaksi antar tetangga tidak terlalu intens. “Namanya kehidupan di klaster, kita berangkat gelap, pulang gelap. Jadi jarang ketemu,” ujar Eka.
Peristiwa Penjemputan
Pada Rabu malam, petugas keamanan perumahan menyebutkan bahwa ada enam mobil yang datang ke rumah Dian. Namun, Eka mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian. Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa kedatangan rombongan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan karena sama-sama anggota kepolisian. “Karena yang bersangkutan polisi dan yang datang juga polisi, jadi sekuriti nggak terlalu banyak tanya. Kita pikir teman-temannya,” jelasnya.
Setelah penjemputan, Dian belum kembali ke rumah. Anak-anaknya pun telah dijemput oleh keluarga dari pihak orang tua. “Setahu saya, besoknya anak-anaknya dijemput sama orang tuanya. Sekarang rumahnya memang kosong,” kata Eka.
Pesan Terakhir Aipda Dianita
Udi, petugas keamanan, mengungkapkan bahwa Aipda Dianita dikenal baik dan tidak pernah bermasalah dengan warga sekitar. Ia bahkan mengingat pesan terakhir yang disampaikan Dian sebelum meninggalkan rumahnya malam itu. “Mau berangkat dia sempat bilang, ‘Pak tolong matiin sanyo ya’,” ujar Udi menirukan ucapan Dian. Permintaan itu disampaikan saat Dian berada di dalam mobil, tepat di dekat gerbang masuk klaster.
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro
Aipda Dianita terseret dalam kasus yang berkaitan dengan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, yang menjadi tersangka dugaan peredaran narkoba. Ia ditetapkan tersangka setelah sebuah koper berisi narkoba ditemukan di kediaman Dianita di Tangerang.
Menurut Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, Didik positif narkoba berdasarkan tes rambut, meski hasil tes urine sebelumnya negatif. “Waktu kita periksa (urine), dia (AKBP Didik) negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Zulkarnain.
Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram. Atas perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tanggapan dari Polres Tangerang Selatan
Saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan anggotanya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jamalolo menyatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya ditangani Mabes Polri. “Masih dalam pendalaman mabes Polri,” ujar Boy Jamalolo saat dikonfirmasi. Terkait status Aipda Dianita Agustina, Boy belum dapat memberikan keterangan rinci. “Untuk status keanggotaan, nanti Mabes yang akan menyampaikan secara resmi,” kata Boy.
Boy meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman yang sedang berlangsung.











