"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

MBG Diperiksa MK atas Penggunaan Dana Pendidikan, Respons Purbaya, dan Penjelasan Prabowo

Respons Menteri Keuangan terhadap Gugatan UU APBN 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, khususnya mengenai alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konfirmasi dengan wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2026), ia menyatakan bahwa saat ini hanya memantau perkembangan proses gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak semua gugatan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Purbaya menilai uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai lemah. Hal ini membuat besar kemungkinan gugatan tersebut akan kalah dalam persidangan.

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya.



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. – (Edwin Putranto/)

Permohonan Pengujian UU APBN 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG. Ketiga permohonan tersebut antara lain:

  • Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.
  • Perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix.
  • Perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh guru honorer Reza Sudrajat.

Seluruh permohonan tersebut mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.

UU tersebut mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya. Maka dari itu, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.



Cuan dari Dapur MBG – ()

Tanggapan Presiden RI terhadap Kritik terhadap MBG

Pekan lalu, Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi kritik yang menyebut program MBG sebagai bentuk pemborosan anggaran negara. Dalam agenda groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2/2026), ia menyebut bahwa pendanaan program tersebut justru berasal dari hasil penghematan dan efisiensi belanja pemerintah.

“Mereka meramalkan proyek ini (MBG), pasti gagal. Program ini menghambur-hamburkan uang,” katanya saat berpidato.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa sejak awal peluncuran program MBG dirinya kerap dituduh menghambur-hamburkan uang negara. Kritik itu bahkan datang dari sejumlah kalangan terdidik yang meragukan efektivitas program.

Dalam kesempatan itu, Presiden menolak anggapan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran MBG diperoleh dari pemangkasan kegiatan yang dinilai tidak produktif.

“Padahal saudara-saudara, uang ini (MBG adalah hasil penghematan, hasil efisiensi dari anggaran yang saya dan tim saya yakin kalau tidak kita hemat, uang ini akan dimakan oleh korupsi, akan dihabis-habiskan untuk memperkaya oknum-oknum pribadi-pribadi,” katanya.

Pemerintah, kata Presiden, mengurangi praktik pemborosan seperti rapat, seminar, dan perjalanan dinas yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurut Presiden, efisiensi anggaran dilakukan untuk mencegah kebocoran dan potensi korupsi, sekaligus mengalihkan dana negara ke program yang berdampak nyata bagi rakyat, khususnya kelompok ekonomi lemah.

Ia juga menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan publik adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun ia menilai program yang menyasar kebutuhan gizi anak-anak dan kelompok rentan seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

Presiden menjelaskan bahwa kekurangan gizi menyebabkan sel-sel tubuh tidak dapat berkembang secara optimal, termasuk sel otak, tulang, dan otot. Kondisi stunting, menurutnya, juga berkaitan dengan proses pemiskinan yang dialami masyarakat. Saat itu, angka stunting tercatat mencapai sekitar 25 persen dari anak-anak Indonesia.



Tangkapan layar paparan RAPBN 2026 di Kementerian Keuangan pada Agustus 2025. – (Dok )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *