"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Perbedaan Purbaya dan Kades: 58% Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih



JAKARTA – Pengalokasian sebesar 58,03% dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah memicu berbagai respons dari berbagai pihak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan para kepala desa memiliki pandangan yang berbeda terkait kebijakan baru anggaran dana desa tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengatur bahwa lebih dari 58% alokasi Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program KDMP. Dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK No.145/2023, belum ada ketentuan khusus mengenai alokasi dana untuk program koperasi di desa.

Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 secara spesifik menyatakan bahwa penyesuaian alokasi Dana Desa akibat kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi KDMP ditetapkan sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa, atau mencapai total nominal sebesar Rp34,57 triliun.

Dengan total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran—di luar untuk Koperasi Merah Putih—tinggal sebesar Rp25 triliun. Besaran tersebut dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler.

“Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan: . . . e. dukungan implementasi KDMP,” demikian sebagaimana termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e aturan tersebut.

Penggunaan dana tersebut secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Seiring dengan besarnya alokasi tersebut, skema pencairannya pun dipisahkan secara eksklusif.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (4), penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP tidak lagi ditransfer lewat Rekening Kas Daerah (RKUD), melainkan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Sebagai insentif tambahan, pemerintah juga memasukkan status pembentukan KDMP dan kinerja usahanya sebagai kriteria krusial. Desa yang memiliki kinerja usaha KDMP berpeluang mendapatkan kucuran tambahan berupa Insentif Desa yang diambil dari alokasi dana sebesar Rp1 triliun yang dihitung pada tahun anggaran berjalan seperti yang diatur Pasal 7 ayat (3).

Respons Purbaya dan Prabowo

Adapun Menkeu Purbaya tidak kaget mendengar angka tersebut. Dia malah menuturkan bahwa seharusnya alokasi Dana Desa 2026 untuk KDMP bahkan lebih tinggi lagi.

“Hitungan saya lebih besar dari itu [58%],” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Bendahara negara itu pun meminta waktu untuk memastikan lebih pasti terkait aturan baru struktur Dana Desa tahun ini. Dia mengaku akan mengecek angka itu lagi.

Adapun sebelumnya, penggunaan Dana Desa yang dirasa tidak efektif sudah disampaikan secara terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Prabowo, inefisiensi dan indikasi penyaluran Dana Desa telah berjalan selama satu dekade terakhir. Dia menilai triliunan rupiah uang negara gagal bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata di akar rumput.

“Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut,” kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Oleh sebab itu, kepala negara dan pemerintahan itu mengamanatkan pembentukan KDMP sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa yang diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel.

Para Kepala Desa Protes

Sementara itu, sejumlah organisasi pimpinan desa meminta bertemu Prabowo usai keputusan pemerintah yang mengalokasikan 58,03% pagu dana desa 2026 untuk program Koperasi Desa Merah Putih alias KDMP.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan enam organisasi kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD) kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Mereka melakukan pertemuan pada Senin (16/2/2026).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI) Irawadi mengungkapkan pertemuan tersebut dilakukan menyusul keresahan para pimpinan desa atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti inefektivitas penggunaan Dana Desa, sekaligus merespons terbitnya regulasi baru Kementerian Keuangan yang mewajibkan 58% Dana Desa untuk program KDMP.

Irawadi secara terang-terangan mengakui bahwa rentetan isu tersebut, terutama pernyataan Prabowo, telah mengusik situasi kebatinan para kepala desa di akar rumput.

“Pernyataan Presiden, ya jelas itu, jelas mengusik lah ya, membuat gelisah para teman-teman Kades dari arus bawah” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/3/2026).

Dalam pertemuan, Irawadi menyampaikan Mendes PDT Yandri Susanto mencoba menenangkan para pimpinan desa. Menurut Yandri, sambungnya, pernyataan Prabowo hanya untuk memotivasi para perangkat desa agar bekerja lebih keras.

“Tapi bagaimana mau semangat, kalau Dana Desa-nya saja yang menjadi sarana untuk membangun desa sudah habis dipotong untuk dialihkan?” ujar Irawadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *