"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Dulu 10 Seniornya Terima Suap, Kholizol Jadi Anggota DPRD Muara Enim Pertama Ditangkap OTT

Anggota DPRD Muara Enim Terjaring OTT

Anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis (KT), terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (18/2/2026) malam. Tidak hanya KT, pihak kejaksaan juga mengamankan anaknya berinisial RA. Penangkapan ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan keluarga dalam kasus korupsi yang sedang ditangani.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan ayah dan anak tersebut. Ia menjelaskan bahwa KT dan RA terlibat dalam perkara penerimaan gratifikasi atau suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.

“Benar, tim penyidik Kejati Sumsel telah berhasil menangkap KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang didampingi jajaran Asisten Pidana Khusus dan Asisten Intelijen.

Aliran Dana dan Barang Bukti yang Disita

Selain penangkapan, penyidik juga menemukan aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang berasal dari rekanan proyek terkait pencairan uang muka pekerjaan. Mobil Alphard yang diduga menjadi syarat untuk memuluskan proses administrasi dan pencairan proyek juga disita sebagai barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain:
* 1 unit mobil Alphard warna putih nomor polisi B 2451 KYR
* Sejumlah dokumen proyek
* Telepon genggam
* Surat-surat yang berkaitan dengan perkara

Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Riwayat Korupsi di DPRD Muara Enim

Berdasarkan data penindakan korupsi, hingga saat ini belum ada catatan lain mengenai anggota DPRD Muara Enim yang pernah terjaring OTT selain kasus KT dan RA pada Februari 2026. Perkara ini masih dalam tahap pengembangan, dan penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain yang diduga turut terlibat dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2022, 10 anggota DPRD Muara Enim periode sebelumnya divonis bersalah terkait penerimaan suap dari 16 paket proyek jalan, dengan hukuman penjara empat tahun dan pencabutan hak politik dua tahun.

Modus Pemberian Suap

Dugaan praktik suap dalam proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim mulai terkuak. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap modus pemberian uang Rp1,6 miliar yang diduga mengalir kepada anggota DPRD Muara Enim berinisial KT. KT diamankan bersama anaknya RA dalam operasi penindakan yang dilakukan Rabu (18/2/2026) malam.

Keduanya diduga menerima uang dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memuluskan proses pencairan uang muka proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Proyek irigasi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Dari nilai itu, diduga sebagian dana diserahkan kepada tersangka sebagai bentuk gratifikasi atau suap. Penyidik menduga pemberian uang dilakukan oleh pihak rekanan agar proses administrasi dan pencairan berjalan tanpa hambatan.

Fakta Menarik Mengenai Mobil Alphard

Fakta mencengangkan terungkap saat penyidik menelusuri aliran dana. Uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR. Mobil tersebut kemudian disita penyidik sebagai barang bukti, bersama sejumlah dokumen dan barang elektronik hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Muara Enim.

Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah tersangka di kawasan Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi di Kelurahan Pasar II. Lebih jauh Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.

Langkah Berikutnya

Kajati menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Bupati.

Profil Singkat Kholizol Tamhullis

Kholizol Tamhullis lahir di Pajar Bulan dan berdomisili di Kabupaten Muara Enim. Ia menyelesaikan pendidikan menengah atas di PKBM Serasan pada periode 2013–2016. Sebelum terjun ke dunia politik, ia diketahui berprofesi sebagai pemborong atau kontraktor pada rentang 2019–2023. Di bidang organisasi, ia pernah menjabat Wakil Ketua GLPK (2019–2024) dan Pimpinan Kecamatan Semende Darat Ulu dari Partai Golkar (2022–2025).

Kholizol maju sebagai calon anggota DPRD Muara Enim dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Muara Enim 5 dengan nomor urut 4 dan dikenal memiliki basis massa di wilayah Semende. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah serta dugaan praktik gratifikasi yang menyeret anggota legislatif daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *