Pemerintah Jawa Tengah Berdiskusi dengan DPRD tentang Relaksasi Pajak Opsen PKB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penerapan relaksasi pajak opsen PKB sebesar 5 persen. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Pemprov Jateng yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dan didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Jateng, Sumanto, di ruang kerjanya lantai 2 Gedung Berlian.
Pertemuan yang berlangsung kurang dari satu jam tersebut memutuskan bahwa DPRD menyetujui usulan pemerintah provinsi Jateng untuk merelaksasi pajak opsen PKB sebesar 5 persen. “Iya kami setujui,” kata Ketua DPRD Jateng Sumanto dalam konferensi pers selepas pertemuan, Kamis (19/2/2026). Ia menjelaskan bahwa alasan menerima usulan Pemprov adalah karena adanya kegaduhan di masyarakat soal penolakan kenaikan pajak opsen.
Menurut Sumanto, persetujuan itu juga berdampak pada rancangan anggaran APBD Jateng 2026 yang harus dikoreksi. “Kami sekarang harus menghitung kembali, harus terkoreksi dengan pengurangan belanja. Nah, sektor mana yang harus dikurangi, kami mau rapatkan dan pelajari dulu peraturan kepala daerah terkait APBD tahun 2026,” jelasnya.
Rencana Diterapkan April 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa hasil pertemuan akan disampaikan secara langsung kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Ia juga memastikan penerapan relaksasi pajak ini bisa diterapkan secepatnya. “Relaksasi pajak ini akan terasa bagi warga Jateng utamanya yang membayar pajak (PKB) mulai 1 April. Karena pada 1 April-31 Desember 2025 kita tidak menerapkan relaksasi, sebaliknya 1 April 2026 ada relaksasi, jadi bayarnya lebih rendah dibandingkan tahun 2025,” katanya.
Meskipun demikian, Sumarno mengatakan penerapan relaksasi masih akan dilaporkan ke Gubernur dan masih dalam tahap pembahasan. Ia optimis dari relaksasi ini akan meningkatkan kepatuhan warga Jateng dalam membayar pajak kendaraan. “Saya insyaallah optimis, dan justru saudara-saudara di Jateng yang membayar pajak akan meningkat,” ujarnya.
Keluhan Berbagai Kalangan
Keluhan tentang kebijakan opsen pajak datang dari berbagai kalangan. Komunitas pengusaha rental kendaraan di Kota Semarang juga mengeluhkan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jawa Tengah. Para pelaku usaha menilai tambahan pungutan tersebut semakin memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Ketua Umum Transportasi dan Pariwisata (Triparta), Sughi Prayogha, mengatakan, di komunitasnya, mayoritas pengusaha rental keberatan dengan adanya opsen yang nilainya mencapai sekitar 66 persen dari pajak pokok kendaraan. Menurutnya, beban pajak yang selama ini ada saja sudah cukup berat. Mereka menilai, penambahan opsen makin menekan arus kas usaha.
Sosialisasi dan Transparansi
Selain di Semarang, pengusaha rental daerah lain mengeluhkan hal serupa. Pramono (48) asal Kudus, mengeluhkan lonjakan biaya saat mengurus pajak kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan, yang, menurutnya, mendadak membengkak akibat kebijakan opsen. Ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara jelas kepada masyarakat serta transparansi penggunaan dana opsen.
Pramono lebih jauh menilai, kondisi jalur pantura, khususnya ruas Semarang-Demak-Kudus, yang kerap terdampak banjir rob di wilayah Sayung, Demak. Selain itu, kerusakan jalan dan perbaikan yang tak kunjung tuntas memicu kemacetan panjang dan berdampak pada pembengkakan biaya operasional, termasuk konsumsi bahan bakar.
Kritik DPRD
Sementara itu, kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dirasakan masyarakat memicu kritik dari kalangan advokat di Banyumas. Anggota DPC Peradi Banyumas, Aan Rohaeni menilai, lonjakan tagihan pajak terjadi akibat penerapan opsen PKB, sementara DPRD dinilai belum maksimal menyuarakan kepentingan masyarakat. Ia menilai masyarakat Indonesia cenderung pasif dan perlu edukasi mengenai kebijakan ini. “Anggota DPRD, kata dia, seharusnya mendengar aspirasi masyarakat dan berjuang memperjuangkan kepentingan rakyat, karena mereka dipilih untuk itu,” tandasnya.











