"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Setelah Dilaporkan Pemerasan, Petugas Intel Bantul Dinonaktifkan

Penonaktifan Oknum Intel Polres Bantul Terkait Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Oknum anggota intel Polres Bantul berinisial S yang diduga terlibat dalam tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha developer telah dinonaktifkan dari tugasnya. Keputusan ini diambil oleh Polda DIY sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Langkah Tegas Polda DIY

Polda DIY melalui Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026, telah menetapkan langkah penempatan khusus (Patsus) terhadap oknum tersebut. Dengan adanya surat perintah ini, status S sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari pelapor, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor. Proses ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda DIY dalam menjaga integritas dan marwah institusi.

“Yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” ujar Ihsan.

Tidak Ada Toleransi atas Pelanggaran

Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Pihaknya juga berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.

“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” jelas Ihsan.

Laporan dari Pihak Pelapor

Sebelumnya, oknum polisi berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pemilik salah satu perusahaan pengembang properti. Selain itu, oknum tersebut juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait dugaan unsur pidana kekerasan.

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY pada Rabu siang (18/2/2026) untuk melaporkan oknum polisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dugaan pemerasan dilakukan oleh S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.

“Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang,” jelas Hermansyah.

Kerugian Material dan Immaterial

Menurut Hermansyah, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Permasalahan ini bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.

“Awalnya ada suatu kerjasama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak,” ujarnya.

Permintaan Uang Bulanan dan Tambahan

Selain itu, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta. Permintaan itu disertai dengan ajakan empat orang temannya.

“Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, disebut pula adanya permintaan tambahan Rp 500 juta dengan dalih catatan utang. Namun setelah dilakukan evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.

“Dia meminta sejumlah uang lagi dengan alasan ada catatan utang. Tetapi setelah dievaluasi, permintaan Rp 500 juta itu minus dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien kami,” katanya.

Langkah Lanjutan

Hermansyah menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Langkah ini ditempuh agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.

Penanganan Kasus oleh Polda DIY

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa pihak Polda DIY masih belum memproses pelaporan tersebut, karena menurutnya apa yang disampaikan tim penasihat hukum terlapor masih sebatas aduan dan konsultasi.

“Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait info tadi, bahwa dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi namun baru sebatas Konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY,” katanya, saat dihubungi via WA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *