Detik-Detik Siswa MTsN Maluku Utara Tewas Dianiaya Oknum Brimob
Peristiwa tragis terjadi di Tual, Maluku, yang menewaskan siswa MTsN Maluku Utara berusia 14 tahun bernama AT (14). Kejadian ini terjadi pada Kamis (19/2/2026), setelah korban dianiaya oleh oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya. Peristiwa ini memicu kekecewaan dan desakan dari keluarga korban agar kasus ini ditangani secara transparan dan tegas.
Awal Peristiwa
Pada saat kejadian, korban bersama kakaknya NK (15) sedang melintasi Jalan Maren, dekat RSUD Maren dan Universitas Uningrat. Keduanya menggunakan sepeda motor masing-masing. Saat itu, jalan menurun membuat laju kendaraan sulit dikendalikan. Di lokasi tersebut, beberapa anggota Brimob sedang melakukan pengamanan.
Karena laju sepeda motor cukup kencang, korban dituduh terlibat balap liar oleh aparat yang berjaga. Posisi saat kejadian, sepeda motor NK berada di depan, sementara AT di belakang. Bripda Masias Siahaya yang memantau korban langsung bereaksi dengan memukul dahi AT menggunakan helm. Akibat pukulan tersebut, AT kehilangan kendali dan tersungkur di jalan raya. Darah keluar dari mulut dan hidung korban.
Sepeda motor AT sempat menabrak kakaknya, NK. Dalam kondisi terluka, AT dibawa oleh anggota Brimob menggunakan mobil ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.
Desakan Keluarga Korban
Menyikapi kematian anaknya, ayah korban, Rijik Tawakal, mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Desakan ini disampaikan Rijik kepada Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro saat rombongan datang ke rumah duka.
“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik Tawakal. Ia juga meminta agar kasus ini segera diusut tuntas agar tidak bias dan tidak terulang di kemudian hari.
Penanganan Oleh Kapolda Maluku
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” kata Irjen Dadang dalam keterangannya Sabtu (21/2/2026).
Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.
Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.
Tanggapan Polri
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ucap Isir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Isir memastikan Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu pers yang terlibat secara transparan dan akuntabel. “Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT Tuhan YME dalam menghadapi insiden musibah ini,” ucapnya.
Polri juga mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel.
Bripda Masias Siahaya Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kasusnya saat ini ditangani Polres Tual. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan Bripda Masias Siahaya telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada Sabtu siang dalam rangka menjalani sidang etik.
“Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku,” ucap Kombes Rositah.











