"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Putusan Mahkamah Agung Hentikan Tarif Darurat, Trump Balas dengan Skema 10 Persen

Perubahan Kebijakan Tarif oleh Pemeriksaan Mahkamah Agung AS

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) baru saja mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap kewenangan presiden dalam menerapkan tarif darurat. Putusan ini menyatakan bahwa kebijakan tarif berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 telah melampaui otoritas presiden, sehingga membatasi penggunaannya.

Setelah putusan tersebut, Presiden Donald Trump langsung mengambil langkah untuk menerapkan tarif global sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum lain, yaitu Section 122 dari Trade Act 1974. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 24 Februari, dan akan berdampak pada sejumlah mitra dagang AS, termasuk India. India akan dikenakan tarif sebesar 10 persen sebagai bagian dari kebijakan pungutan impor yang baru.

Penjelasan tentang Dasar Hukum Baru

Putusan Mahkamah Agung yang diumumkan dengan komposisi suara 6-3 menilai bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang eksplisit kepada presiden untuk mengenakan bea masuk. Menurut pengadilan, kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan Kongres AS. Akibatnya, pemerintahan Trump beralih ke dasar hukum lain untuk tetap menjalankan kebijakan tarifnya.

Seorang pejabat Gedung Putih mengonfirmasi bahwa India akan termasuk dalam skema tarif yang direvisi. Ketika ditanya apakah India harus membayar 10 persen dan apakah tarif ini akan menggantikan tarif sebelumnya yang berbasis IEEPA, pejabat itu menjawab, “Ya, 10 persen sampai kewenangan lain digunakan.”

Dalam perintah terbaru, Trump menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974, yang memungkinkan pungutan impor sementara hingga 15 persen selama 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran. Lembar fakta Gedung Putih yang dirilis Jumat menyebutkan bahwa tarif tambahan 10 persen akan mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu setempat.

Pendapat Hakim dan Dampak Putusan

Putusan Mahkamah Agung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan didukung oleh Hakim Amy Coney Barrett, Neil Gorsuch, serta tiga hakim liberal. Mereka menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan bea masuk. Sementara itu, Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan ini membatalkan tarif “resiprokal” dan tarif darurat senilai miliaran dolar, serta berpotensi mewajibkan pemerintah mengembalikan dana sekitar 130 hingga 175 miliar dolar AS yang telah dipungut. The Washington Post melaporkan hampir 134 miliar dolar AS telah terkumpul melalui kewenangan yang kini dinyatakan tidak sah hingga 14 Desember.

Tanggapan Trump dan Alternatif Kewenangan

Menanggapi putusan tersebut, Trump menyebutnya sebagai “keputusan yang mengerikan” dan kemudian menyebutnya “konyol,” seraya menegaskan akan menggunakan jalur hukum lain. Ia menyatakan bahwa negara-negara asing yang telah merugikan AS selama bertahun-tahun sedang bersorak, tetapi tidak akan lama. Trump juga menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan berdasarkan Section 232 (keamanan nasional) dan Section 301 (praktik perdagangan tidak adil) tetap berlaku penuh karena tidak terdampak putusan.

“Efektif segera, semua tarif keamanan nasional di bawah Section 232 dan tarif Section 301 yang ada tetap berlaku… Hari ini saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10 persen berdasarkan Section 122 di atas tarif normal yang sudah diberlakukan,” katanya.

Pemerintahan Trump juga memulai penyelidikan baru berdasarkan Section 301 terkait dugaan praktik perdagangan tidak adil.

Dampak bagi India dan Kesepakatan Dagang

Trump menyatakan, “Kesepakatan dengan India tetap berjalan,” mengisyaratkan bahwa pengaturan perdagangan bilateral terbaru, termasuk penurunan tarif resiprokal menjadi 18 persen, akan dipertahankan melalui kerangka hukum baru tersebut.

Menurut laporan IANS, negara-negara yang telah menegosiasikan pengaturan perdagangan dengan Washington, termasuk India, Jepang, Uni Eropa, dan Inggris, untuk sementara akan menghadapi tarif seragam 10 persen berdasarkan Section 122. Gedung Putih menyebut perubahan ini bersifat sementara dan mitra dagang diharapkan tetap menghormati komitmen yang telah disepakati.

Dampak Luas terhadap Perdagangan Global

Putusan Mahkamah Agung dan respons pemerintahan Trump diperkirakan membawa dampak luas bagi perdagangan global, dunia usaha, serta konsumen. Indeks saham AS sempat menguat setelah putusan pengadilan, didorong harapan meredanya tekanan inflasi. Namun, penguatan tersebut terbatas setelah Trump langsung mengumumkan pungutan baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *