"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Siswa SMP Tewas Dianiaya, Bripda Masias Jadi Tersangka

Insiden Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Kota Tual

Penganiayaan yang merenggut nyawa seorang remaja usia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026), menjadi insiden memilukan yang menuai perhatian publik. Kejadian ini menimpa AT, seorang siswa SMP yang ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Penyebab kematian korban diduga terkait dengan penganiayaan oleh anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku bernama Bripda Masias Siahaya.

Bripda Masias kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan di Polres Tual, dan saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyampaikan bahwa Bripda Masias telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada Sabtu (21/2/2026) siang hari.

Kronologi Penganiayaan

AT ditemukan tewas setelah diduga dianiaya oleh Bripda Masias Siahaya yang bertugas menyisir aksi balap liar. Awalnya, AT bersama kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah. Kakak AT tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh Bripda MS dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden tersebut berujung fatal bagi AT. Ia meninggal dalam kondisi telungkup, sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

Keluarga Meminta Usut Tuntas

Di tengah duka yang mendalam, keluarga korban secara tegas meminta agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan secara transparan. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh ayah korban, Rijik Tawakal, saat menerima kedatangan Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung dan Kapolres Kota Tual AKBP Whansi Des Asmoro di rumah duka.

“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (20/2/2026). Ia menegaskan agar perkara tersebut tidak diproses secara bias dan menjadi pembelajaran serius agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Kapolda: Tidak Ada Toleransi

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Irjen Dadang dalam keterangannya Sabtu (21/2/2026).

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Dadang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda.

Tanggapan dari Polri

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ucapnya dalam keterangan, Sabtu (21/2/2026).

Irjen Johnny memastikan Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel. “Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT Tuhan YME dalam menghadapi insiden musibah ini,” ucapnya.

Polri juga mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan, dan akuntabel.

Anggota DPR RI Sebut Cerminan Arogansi

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam dan mendesak hukuman maksimal diberikan kepada Bripda Masias Siahaya. Selly Gantina menilai peristiwa yang terjadi merupakan cerminan arogansi dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Maka dari itu, dia mendesak jeratan hukum yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly Gantina kepada wartawan, Sabtu (21/2/2025).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *