Laporan Tentang Kasus Penganiayaan Anak oleh Babysitter
Setelah sebelumnya tidak banyak memberikan keterangan, keluarga anggota DPRD Bengkulu yang melaporkan babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) ke polisi akhirnya buka suara dalam wawancara eksklusif. Refpin Akhjaina Juliyanti merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.
Refpin dilaporkan oleh AL, istri Fs, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025, dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan status Refpin sebagai terdakwa.
Sejumlah perkembangan juga turut mewarnai kasus ini, termasuk kunjungan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya bersama rombongan ke Bengkulu dan Lapas Perempuan pada Kamis (9/4/2026) untuk menemui Refpin. Willy Aditya bahkan menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Wawancara eksklusif menghadirkan keluarga pelapor, yakni tante korban Lendri Yunita, serta dua kuasa hukum pelapor, Dede Frastien dan Fitriansyah. Dalam keterangannya, mereka memaparkan secara rinci awal mula kejadian, alasan pelaporan, hingga bukti yang digunakan dalam proses hukum terhadap Refpin.
Apa yang Terjadi Pada 20 Agustus 2025?
Kejadian bermula saat ART pelapor mendatangi kamar tempat Refpin tidur, dan mendapati Refpin sudah kabur dari rumah pelapor. Dari sana ART melapor pada Lendri, tante korban, dan Lendri membangunkan adiknya memberitahu bahwa Refpin kabur. Kemudian saat pelapor hendak memandikan anaknya pada pagi hari usai mendapat laporan tersebut, pelapor mendapatkan ada bekas lebam pada bagian kaki anaknya.
“Pengakuan anak sendiri, kami tanya di tulang kering sendiri ini kenapa nak? Dia bilang kakinya dicubit. Siapa yang cubit nak? kakak Pipin (panggilan anak terhadap Refpin) katanya,” ungkap Lendri.
Alasan Awal Melaporkan Refpin
Dari temuan tersebut keluarga pelapor kemudian mengkonfirmasi pada pihak yayasan yang menyalurkan Refpin untuk bekerja dengan pelapor. Menurut keluarga pelapor, pihak yayasan terkesan seperti menutupi soal kejadian kaburnya Refpin saat itu. Hingga sore hari usai kejadian, pihak pelapor tetap belum mengetahui keberadaan Refpin yang kabur dari rumah mereka tersebut.
“Atas kejadian inilah, ibu mana yang mau menerima anaknya, bukannya diberi kasih sayang tapi diberi tindak kekerasan pencubitan,” ujar Lendri. Dari sanalah kemudian keluarga pelapor memutuskan untuk membuat laporan ke Polresta Bengkulu, dan melakukan visum terhadap anak korban.
“Hasil visum adanya tanda lebam itu tidak hanya di kaki saja, namun ada juga di tangan dan di perut,” ungkap Lendri. Saat ditanya oleh keluarga, anak korban kembali menjawab bahwa ia dicubit.
Bukti Pendukung
Saat itu di rumah tersebut memang belum terpasang kamera CCTV. Karena orang tua korban memang belum menetap di rumah tempat kejadian dugaan pencubitan anak tersebut. “Mereka punya dua rumah, jadi tempat di mana mereka mau tinggal tetap itu memang belum dipasang CCTV,” ujar Lendri.
Mengingat disebutkan tidak ada saksi langsung, bagaimana Anda meyakini bahwa peristiwa itu benar terjadi dan dilakukan oleh Refpin?
Pelapor meyakini kalau Refpin adalah diduga yang melakukan pencubitan terhadap anak korban, pertama karena peristiwa kaburnya Refpin pada saat itu. Mereka berpendapat, kenapa Refpin harus kabur dari rumah apabila memang tidak melakukan pencubitan terhadap anak korban. Hal kedua yang membuat pelapor yakin jika Refpin yang telah mencubit anak korban, yaitu pengakuan dari anak korban secara langsung yang mengatakan bahwa dirinya dicubit oleh Refpin.
“Anak ini saat kejadian baru berusia 2 tahun 8 bulan, saat ini sudah 3 tahun lebih. Tapi tetap membekas, keterangannya tidak berubah, ingat anak kecil ini masih kertas putih, tidak bisa membawa titipan omongan apa yang dinyatakan A tetap A dan B tetap B,” jelas Lendri.
Tanggapan Terhadap Bantahan Refpin
Menurut penilaian keluarga pelapor, antara tidak mengakui dan dipaksa tidak mengakui adalah hal yang berbeda. Dalam pernyataannya, Refpin mengatakan bahwa anak korban itu terjatuh dari tangga, namun menurut penilaian pelapor tidak mungkin anak korban mengalami memar bertingkat pada bagian kakinya.
“Kalau alibinya jatuh dari tangga, otomatis kepalanya bocor, giginya patah, atau tubuhnya itu terkena memar,” ujar Lendri.
Konflik Sebelumnya
Pengakuan pihak pelapor, sebelumnya tidak pernah ada masalah atau konflik yang terjadi antara Refpin dan juga pelapor. Mereka juga mengklaim jika mereka memiliki bukti foto dan video momen kegembiraan Refpin saat bekerja dengan pelapor.
“Dia sangat diperlakukan dengan baik. Bisa juga dilihat di kamarnya yang difasilitasi dengan bagus, beda dengan kamar ART.”
Tanggapan atas Pernyataan Refpin
Adanya peristiwa tersebut dibenarkan oleh pihak pelapor, kejadian tersebut terjadi saat pertemuan di Polresta Bengkulu. Hanya saja menurut pihak pelapor, kejadian saat mereka dipertemukan di ruang penyidik tersebut bukanlah adegan bersujud seperti yang dibayangkan. Akan tetapi mereka lebih mengartikan perbuatan yang dilakukan oleh Refpin saat itu seperti menodong pelapor untuk memberikan maaf.
“Refpin dengan gaya reflek langsung memegang kaki adik saya, bilang ‘saya minta maaf buk, saya melakukan ini tapi saya tetap tidak melakukan, tapi saya minta maaf’, jadi bingung bahasanya,” kata Lendri. Sehingga menurut pihak keluarga pelapor, bagaimana mereka mau memberikan maaf pada Refpin, sedangkan Refpin tidak mengakui perbuatan mencubit sebagaimana yang disebutkan oleh anak korban.
Tanggapan atas Kunjungan Komisi XIII DPR RI
Usai kunjungan Komisi XIII DPR RI kemarin, kabarnya pelapor sempat didatangi oleh mereka meminta bertemu. Pada saat itu apa yang terjadi pada pertemuan tersebut?
Pelapor menyatakan bahwa benar setelah mengunjungi Refpin di Lapas Perempuan, Komisi XIII DPR RI juga melakukan kunjungan ke rumah pelapor. Dalam kunjungan tersebut anggota Komisi XIII yang hadir menyatakan bahwa mereka ingin menengahi kasus ini, serta mendengarkan juga cerita dari versi pelapor.
“Mereka mengatakan kedatangan mereka ingin mendengar cerita dari pihak korban, agar tidak berat sebelah. Begitu yang dibahasakan dengan kami,” kata Lendri. Selanjutnya mereka mengajak pelapor beserta anak korban untuk menemui Ketua Komisi XIII DPR RI di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu.
Namun sesampainya di hotel tersebut, menurut Lendri, di sana pelapor justru seperti orang yang diintimidasi. Di sana pelapor diminta untuk meminta maaf kepada Refpin, padahal menurut mereka posisi pelapor adalah sebagai ibu kandung dari anak korban.
“Adik saya bilang ‘pak saya mau minta keadilan’, lalu dia jawab ‘Ibu tidak bisa meminta keadilan disini, yang bisa kita minta keadilan tersebut di akherat’. Artinya dia ini menyumpai dong, itu bukan bahasa yang bagus untuk seorang Ibu hamil,” ungkap Lendri.
Selain itu, pelapor juga diminta untuk menjaga nama baik, yang menurut pihak pelapor kasus ini tidak ada hubungannya dengan menjaga nama baik seseorang.
“Nama siapa yang mau dijaga? Nama partaikah? Nama politikkah? Kami disini atas nama hati nurani membela keadilan untuk anak ini. Kalau tidak kami bela, siapa yang melindunginya kalau tidak kami keluarganya yang meminta keadilan untuk anak kami ini,” jelas Lendri.
Penolakan terhadap Pernyataan Anggota DPR RI
Selain itu, keluarga pelapor juga mempermasalahkan terkait pernyataan anggota DPR RI yang menyatakan pernah memaafkan ART yang melarikan uang Rp 1 miliar. Namun menurut keluarga pelapor hal tersebut tidak bisa dibandingkan, karena jelas berbeda perasaan mereka dalam menghadapi masalah uang dan masalah kekerasan terhadap anak.
“Keponakan saya itu tidak bisa diukur dengan uang Rp 1 miliar. Bedakan uang ini benda, sedangkan anak ini nyawa. Ini soal hak seorang anak, dan di Undang-Undang kita anak itu harus dilindungi negara,” tegas Lendri.
Kesimpulan
Lendri menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa dalam kasus ini mereka hanya meminta sila kelima dalam Pancasila yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” ditegakkan. Terlepas bahwa pelapor adalah istri dari seorang anggota DPRD, keadilan dan penegakan hukum harus tetap ditegakkan.
“Kami hanya meminta satu sesuai sila kelima Pancasila, yang bersalah silahkan mendapat hukumannya. Mana yang benar ataupun yang salah silahkan kita serahkan ke majelis hakim dalam menilai,” ungkap Lendri. Dirinya juga memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk stop membuli pelapor dan anak korban dalam kasus ini.
Jangan sampai anak korban yang sudah menjadi korban dalam kasus ini kembali menjadi korban lagi untuk kedua kalinya. “Kami angkat bicara disini karena ibu korban sudah tidak tahan lagi dengan buly netizen yang tidak bertanggungjawab,” tutup Lendri.









