JAKARTA – Pagi ini, kami hadirkan berita paling menarik yang terjadi pada hari Kamis (26/2) mengenai honorer TMS yang mulai dialihkan ke outsourcing, penilaian UU ASN sebagai diskriminatif, hingga jawaban Kepala BKN mengenai pertanyaan PPPK paruh waktu. Berikut adalah rangkuman lengkapnya.
Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Gaji Tinggi, PPPK Downgrade Sedikit Tergoda
Honorer TMS atau tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat seleksi PPPK 2024 mulai dialihkan oleh pemerintah daerah ke tenaga outsourcing.
Rayuan dari pemerintah daerah dengan gaji yang lebih tinggi mampu membuat para honorer TMS beralih ke sistem outsourcing. Dengan demikian, masalah honorernya dapat segera diselesaikan.
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyampaikan bahwa dari laporan rekan-rekannya, alih status honorer ke outsourcing telah berlangsung sejak Januari 2026.
PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif
Gugatan PPPK yang tergabung dalam FAIN mengenai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sedang menunggu sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.
Beberapa pasal dalam UU tersebut dinilai mengandung unsur diskriminasi dan merugikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), Yumnawati, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdana dengan nomor perkara: 84/PUU-XXIV/2026.
Permohonan uji materiil ini secara khusus menyoroti ketentuan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 serta Pasal 52 ayat (3) huruf c yang dinilai memberikan perlakuan berbeda terhadap pengaturan jabatan dan masa kerja bagi PPPK.
Kepala BKN Menjawab Rasa Penasaran PPPK Paruh Waktu
Hingga saat ini, para PPPK paruh waktu di sejumlah pemerintah daerah masih penasaran apakah mereka akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.
Beberapa pemda berdalih masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi juknis pembayaran THR ASN 2026. Jika pusat memberikan instruksi bahwa PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR, maka pemda siap menganggarkan dan membayarkan.
Politikus Gerindra Ini Singgung Dukungan Bu Mega terhadap Program MBG
Politikus Gerindra Arief Poyuono mengungkit dukungan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terhadap program makan bergizi garis (MBG) yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Arief, salah satu catatan Bu Mega terhadap program tersebut yang disampaikan Desember 2024, yakni tentang anggaran MBG Rp10.000 per porsi yang dinilai kurang cukup untuk membeli makanan dengan kaya gizi.
“Artinya, program MBG seratus persen didukung oleh PDI Perjuangan. Malahan, kalau dari statemen Bu Mega ketika itu, anggaran MBG harus dinaikkan,” ujar Arief melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Guru Honorer Rangkap Jabatan Sudah Dikeluarkan dari Rutan
Kejaksaan RI menghentikan kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka gegara melakukan rangkap jabatan.
Guru honorer itu merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta.
“Sudah (dihentikan) per hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/2).











