"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Ahli Kehilangan Arah dengan Pernyataan Jokowi Soal UU KPK: Mengapa Tidak Tahu Pasal 73?

Penjelasan Hukum Terkait Revisi UU KPK

Suparji Ahmad, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, menyampaikan keheranan terhadap sikap eks Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan tidak menandatangani Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang UU KPK disahkan pada 17 Oktober 2019. Sebelumnya, Jokowi menyatakan dukungan terhadap kembalinya UU KPK ke versi lama setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad, meminta agar tugas dan fungsi KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh DPR RI.

Namun, dukungan dari Jokowi itu justru mendapat komentar pedas dari Boyamin karena menilai bahwa eks Presiden RI ke-7 hanya mencari muka saja. Pasalnya, UU KPK dulunya diubah pada era kepemimpinan Jokowi yakni 2019 lalu dan Jokowi pun mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR RI.

Meskipun begitu, Jokowi menegaskan bahwa usulan perubahan tugas dan fungsi KPK tersebut berasal dari DPR RI, bukan dari dirinya. Dia juga tak memungkiri bahwa revisi tugas dan fungsi KPK kala itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Mekanisme Pengesahan Undang-Undang

Menurut Suparji, berdasarkan peraturan yang ada, meskipun Presiden tidak memberikan tanda tangan pada Undang-Undang yang dibahas, UU tersebut tetap akan berlaku jika tidak ditandatangani Presiden dalam waktu 30 hari. Hal ini telah tercantum pada Pasal 73 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) mengatur tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Presiden.

Pasal 73 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan:

“Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.”

Suparji menjelaskan bahwa jika Presiden tidak menandatangani RUU dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah secara hukum dan berlaku sebagai hukum positif. Ia menanyakan apakah Jokowi tidak tahu Pasal 73 tersebut, namun ia mengakui bahwa kemungkinan Jokowi tidak setuju, meski masih perlu penelitian lebih lanjut.

Proses Legislasi dan Keterlibatan DPR

Pada faktanya, kata Suparji, kala itu Jokowi mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR RI membahas Revisi UU KPK tersebut. Ia menegaskan bahwa wakil pemerintah, yaitu menteri, adalah pembantu presiden, dan tidak mungkin bertindak tanpa persetujuan atasannya. Hal ini harus dipertanyakan.

Suparji menambahkan bahwa jika memang Jokowi tidak setuju dan seandainya pada Pembicaraan Tingkat II di DPR RI itu tidak menemui titik temu, maka seharusnya Revisi UU KPK tersebut bisa langsung ditolak. Menurutnya, beberapa Undang-Undang pun banyak kemudian akhirnya yang tidak setuju, seperti KUHP yang tidak disetujui karena ada kontroversi.

Dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pernyataan Jokowi yang membuka ruang pengembalian KPK ke Undang-Undang sebelum revisi 2019. Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan bahwa pernyataan Jokowi perlu dibaca utuh dan berbasis fakta proses legislasi.

Menurutnya, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan Presiden. Fakta konstitusionalnya jelas, dan tidak boleh dibalik seolah-olah itu sepenuhnya kehendak pemerintah. Ariyo mengingatkan bahwa pengusul revisi UU KPK kala itu datang dari Badan Legislasi DPR dengan lima partai pengusul, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai NasDem.

PSI menilai tidak proporsional jika saat ini ada pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi, sementara pada proses revisi justru menjadi pengusul resmi. Ariyo menegaskan bahwa Jokowi saat itu telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat banyak catatan dan usulan perbaikan atas draf DPR.

Meskipun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.

Penutup

Ariyo menegaskan bahwa sikap Jokowi menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Dalam demokrasi, revisi undang-undang adalah proses penyempurnaan, bukan tabu. PSI mendukung upaya memperkuat kembali KPK serta percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda utama pemberantasan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *