Korban Penipuan Investasi Villa dan Kos-kosan di Sleman Mengeluh
Sejumlah orang, terutama para calon pensiun, menjadi korban dugaan penipuan investasi yang berkedok pembangunan villa dan kos-kosan eksklusif di wilayah Ngaglik, Kabupaten Sleman. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena proyek yang dijanjikan mangkrak dan pihak pengembang menghilang.
Para korban telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY untuk mengusut perkara tersebut. Selain itu, mereka juga telah mengirim surat kepada Presiden, Gubernur, Bupati hingga DPRD DIY agar memberikan perhatian pada masalah ini.
Proses Laporan ke Polda DIY
Kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah perwakilan dari korban melaporkan dugaan penipuan investasi ini ke Polda DIY pada 19 Januari lalu. Jumlah korban diperkirakan mencapai 60 orang dari tiga lokasi pengembangan di Sleman dan Gunungkidul, dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Salah satu korban, Sukoco, warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, rela datang ke Sleman untuk melihat langsung bagaimana perkembangan proyek yang ia ikuti sebagai investor. Namun, ketika tiba di lokasi, ia menemukan bahwa bangunan proyek justru mangkrak tanpa aktivitas pembangunan sama sekali.
Cerita Korban
Sukoco bercerita bahwa awalnya ia tertarik dengan proyek ini karena iklan yang menawarkan fasilitas terintegrasi seperti gym dan kolam renang. Ia menginvestasikan uang sebesar Rp 370 juta, dengan sebagian besar sudah dibayarkan tunai, sementara sisanya akan dilunasi setelah proyek selesai.
Namun, sampai saat ini, proyek tidak kunjung selesai. “Bangunan tidak jadi alias mangkrak dan orangnya kabur,” ujar Sukoco.
Korban lain, Rengganis, warga Yogyakarta, mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi awal tentang investasi villa dan kos-kosan dari internet pada pertengahan 2024. Ia memilih untuk berinvestasi di dua lokasi, yaitu Kamaya Suites dan Sisikamaya, dengan total nilai mencapai Rp 700 juta.
Rengganis mengaku tergiur oleh janji manis dari pengembang, termasuk pendapatan bulanan yang akan diperoleh. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terpenuhi.
Tindakan yang Dilakukan Korban
Rengganis tidak hanya berdiam diri. Ia dan para korban lainnya telah melakukan beberapa upaya untuk memastikan kejelasan atas investasi yang diikuti. Mereka bahkan datang ke kantor pengembang yang semula berada di Condongcatur, hingga berpindah ke Maguwoharjo. Namun, hingga kini masih belum ada kepastian.
“Sudah ditanyakan berulang kali, awalnya orang kantor yang menemui. Namun belakangan justru orang LBH yang menemui, katanya mewakili orang PT,” kata Rengganis.
Para korban berharap uang mereka bisa dikembalikan dan tidak ada lagi korban baru. Mereka juga berharap pengembang mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum.
Surat ke Pejabat Pemerintah
Pengacara korban, Hari Fransiskus Hasugian, mengatakan bahwa perwakilan korban telah membuat laporan di Polda DIY pada 19 Januari 2026. Ia berharap laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga telah bersurat ke Presiden, Gubenur, Bupati hingga DPRD DIY untuk memberikan atensi terhadap perkara yang berpotensi mencoreng nama baik Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Hari, korban mayoritas berasal dari luar daerah, bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis yang menderita kerugian Rp 2 miliar rupiah. “Jika dibiarkan maka citra DIY menjadi tercela,” ujarnya.
Penyelidikan oleh Polda DIY
Tribun Jogja mencoba mengonfirmasi persolan ini kepada GM Kamaya, Rahmat. Namun yang bersangkutan mengaku tidak berkompeten untuk menjawab persoalan yang sebenarnya terjadi. Sebab, secara tanggungjawab, menurut dia, yang bisa menjelaskan adalah dari jajaran direksi beserta owner atau pemilik perusahaan.
Di sisi lain, Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, saat dikonfirmasi telah mengetahui persolan tersebut. Prosesnya saat ini masih dalam penyelidikan.
“Prosesnya masih dalam penyelidikan,” kata Idham.











