Penyelidikan Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini semakin mengemuka. Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah Koh Erwin, yang kini menjadi buronan utama. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Koh Erwin disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat langsung dalam aliran dana dan penyalahgunaan narkoba.
Ciri-Ciri dan Alamat Tempat Tinggal Koh Erwin
Dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri, ciri-ciri fisik Koh Erwin telah diungkap. Nama asli dari orang ini adalah Erwin Iskandar bin Iskandar, dengan tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kg, berambut pendek lurus hitam, dan memiliki kulit sawo matang. Selain itu, ia juga memiliki tiga nomor identitas, yaitu SIM, KTP, dan Paspor dengan nomor masing-masing 7306133005691001, 7371083005690003, dan 5206033005690001.
Surat DPO tersebut juga menyebutkan bahwa Koh Erwin pernah tinggal di empat alamat berbeda, termasuk Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengetahui keberadaannya.
Peran Koh Erwin dalam Kasus Narkoba
Koh Erwin diketahui memainkan peran penting dalam kasus ini. Ia disebut sebagai salah satu bandar narkoba yang menyetorkan uang kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Awalnya, Didik dan Malaungi menerima uang dari bandar narkoba berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, Malaungi mendapatkan Rp100 juta dan Didik mendapatkan Rp300 juta.
Uang setoran tersebut terus berlangsung hingga terkumpul sekitar Rp1,8 miliar. Namun, kegiatan ilegal ini akhirnya terendus oleh LSM dan wartawan di wilayah hukum Bima. Hal ini memicu reaksi dari Didik, yang meminta Malaungi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ketidakmampuan bandar B untuk membayar membuat Didik memberi sanksi kepada Malaungi, termasuk ancaman pencopotan jabatannya jika tidak berhasil mencari mobil Alphard.
Pendanaan Baru dari Koh Erwin
Setelah bandar B tidak sanggup lagi, Malaungi mencari alternatif pendanaan baru. Ia kemudian berhubungan dengan Koh Erwin, yang bersedia menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar, meskipun masih ada kekurangan sekitar Rp700 juta. Uang sebesar Rp2,8 miliar ini diterima dalam tiga kali transaksi, yaitu pertama sebesar Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, dan ketiga Rp1 miliar.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai, dengan rincian: Rp1,4 miliar dalam koper, Rp450 juta dalam paper bag, dan Rp1 miliar dalam kardus biru. Selain itu, sejumlah uang juga ditransfer melalui rekening orang lain.
Sanksi terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Selain itu, ia juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik karena pelanggaran narkoba dan penyimpangan seksual. Pemberhentian ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain sanksi administratif, Didik juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari. Setelah dipecat, ia langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.
Tindakan Lanjutan dari Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap Koh Erwin. Ia berharap masyarakat dapat membantu dengan cara mengawasi, menangkap, atau memberi informasi tentang keberadaan Koh Erwin kepada penyidik.
Perlu dicatat bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Bareskrim Polri akan terus memantau perkembangan situasi agar bisa menuntaskan kasus ini secara tuntas.











