Strategi Alokasi Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di APBN 2026
Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa penggunaan dana pendidikan dalam APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari strategi alokasi anggaran yang disebut follow the program. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip anggaran yang mengikuti fungsi dan peran program tersebut.
Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, strategi ini menjadi kewenangan penuh pemerintah sebagai pemegang mandat mengoperasionalkan APBN. Pemerintah menargetkan hampir 83 juta penerima manfaat MBG di tahun 2026, terutama anak-anak dan siswa sekolah di seluruh Indonesia. Dengan cakupan yang begitu luas, pemerintah menerapkan pendekatan cross-cutting policy dalam penganggaran.
Misbakhun menjelaskan bahwa strategi follow the program digunakan untuk memastikan anggaran sesuai dengan karakter penerima manfaat. Fungsi utama MBG adalah memperkuat pemenuhan gizi anak-anak usia sekolah. Oleh karena itu, penyesuaian anggaran dilakukan sesuai prioritas program. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dipolitisasi sebagai bentuk misalokasi anggaran, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda.
Pemerintah juga memastikan pelaksanaan MBG berjalan baik di berbagai daerah dengan dukungan Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif beroperasi. Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini telah mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terkait kekhawatiran terhadap anggaran pendidikan, Misbakhun menegaskan konstitusi mengamanatkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan. Karena nilai APBN terus meningkat setiap tahun, anggaran pendidikan pun ikut bertambah.
PDIP Blak-blakan tentang Sumber Dana MBG
Sebelumnya, PDIP merespons pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebut bahwa dana MBG berasal dari efisiensi dan bukan dari anggaran pendidikan. PDIP membeberkan bukti kuat berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres) anggaran program MBG diambil dari APBN. Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa klarifikasi ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader partai di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat luas.
Esti menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan. Berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut. Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun.
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga. Ia mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku. Menurut Adian, apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Polemik Harga MBG dan Proses Pengadaan
Di sisi lain, Budi Rizki Husin, akademisi hukum Universitas Lampung, menilai publik masih belum paham soal prosedur teknis pembelanjaan yang diatur dalam juknis pengadaan dapur SPPG MBG. Sehingga masih timbul polemik mengenai harga MBG yang diunggah di media sosial sampai menuai kecaman masyarakat luas.
Budi menjelaskan bahwa dalam sistem pengadaan barang di sekolah, SPPG (Satuan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa) tidak dapat langsung membeli barang dari pemasok utama. Melainkan harus melalui pihak ketiga, yaitu koperasi. Dalam sistem ini, koperasi menjadi perantara resmi yang wajib memperoleh margin keuntungan yang wajar sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis mereka.
Budi menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya terkait dengan harga, tetapi juga berkaitan dengan aspek jaminan kualitas dan perlindungan konsumen. Harga yang terlihat lebih tinggi seringkali sudah mencakup unsur-unsur seperti garansi, distribusi, dan tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh pihak koperasi. Ia merekomendasikan agar pihak sekolah dan masyarakat diberikan edukasi dan sosialisasi lebih intensif terkait alur pengadaan barang serta struktur harga yang terlibat.
Sosialisasi yang transparan dan edukasi publik yang menyeluruh menjadi kunci agar tidak ada persepsi keliru yang berkembang di masyarakat. Dengan penjelasan yang jelas dan komprehensif, diharapkan polemik ini bisa diselesaikan dan tidak muncul lagi kesalahpahaman terkait harga MBG.











