Penangkapan Ais Setiawati dan Pengembangan Kasus Narkoba di NTB
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Ais Setiawati, seorang wanita yang berperan sebagai bendahara bandar narkoba Ko Erwin. Penangkapan ini dilakukan di Mataram pada hari Kamis (26/2/2026). Ais ditangkap dalam rangka pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan beberapa pihak.
Ais diduga menerima hasil penjualan narkoba dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Irfan. Dalam jaringan tersebut, dana hasil penjualan narkoba kemudian disetor ke Ko Erwin sebagai bandar narkoba. Saat ini, Ais telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan Ais Setiawati terjadi hampir bersamaan dengan penangkapan Ko Erwin, yang lebih dulu ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui perairan Sumatera Utara (Sumut). Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Elhaj mengungkapkan bahwa Ais adalah salah satu DPO yang berhasil ditangkap.
Peran Ais dalam Jaringan Narkoba
Anita, istri Bripka Irfan, baru menjadi pengedar narkoba selama dua bulan. Dia mengenal Ko Erwin sejak Desember tahun lalu. Proses pengembangan kasus dimulai dari penangkapan Anita dan Bripka Irfan, yang kemudian berkembang hingga melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi serta mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik.
Dalam menjalankan perannya, Ais sempat bertemu dengan Malaungi, yang merupakan anak buah AKBP Didik Putra Kuncoro. “Iya betul (sempat bertemu) di Hotel Marina Inn di Bima itu kan ada Koko Erwin, ada Malaungi, ada Ais, sama Anita,” ujar Roman.
Meski memiliki peran penting dalam aliran dana, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Ais di sebuah rumah kontrakan di Mataram. Petugas hanya menyita telepon genggam miliknya.
Pemeriksaan Konfrontatif dan Potensi TPPU
Ais kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan secara konfrontatif dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk Irfan, Herman, Yusril, dan Anita.
Selain itu, Ko Erwin dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkotika yang menjerat tersangka Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan pengembangan dilakukan setelah tim gabungan berhasil menggagalkan upaya pelarian Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Rencana tindak lanjut mencakup penelusuran aliran dana dan potensi TPPU.
Penangkapan Ko Erwin di Perairan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan Erwin Iskandar alias Ko Erwin dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah melakukan pengejaran intensif. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Polisi awalnya memperoleh informasi bahwa Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Dari hasil analisis teknologi informasi dan informasi lapangan, diketahui Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
Setelah mengetahui kapal telah berangkat, tim langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan pemantauan di lapangan, Erwin diketahui hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Namun, sebelum sepenuhnya memasuki wilayah Malaysia, tim berhasil mencegat dan mengamankan Erwin.
Pola Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap AKP Malaungi dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB. Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan tersebut. Nama Erwin kemudian disebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat peredaran narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar.
Aliran dana itu diduga berkaitan dengan pemberian uang kepada oknum tertentu guna memberikan perlindungan agar peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan.
Uang setoran itu terus dilakukan hingga mereka hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar. Lalu, praktek nakal Didik dan Malaungi terendus dan terusik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan di wilayah hukumnya.











