Fariz RM: Pemutusan Interaksi dengan Dunia Luar dan Ponsel
Musisi ternama Fariz RM, yang telah mengalami empat kali penangkapan terkait kasus narkoba, kini memutuskan untuk tidak lagi menggunakan ponsel. Keputusan ini diambil setelah ia bebas dari tahanan pada Februari 2026.
Fariz mengungkapkan bahwa ia ingin fokus sepenuhnya pada karya musiknya dan menghindari segala bentuk distraksi. Ia menyatakan bahwa ia tidak lagi bersentuhan dengan media sosial maupun ponsel. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjauhi lingkungan yang bisa membawanya kembali ke kebiasaan buruk.
“Main musiknya terus, tetapi nggak lagi bersentuhan dengan publik, tak lagi bersentuhan dengan sosial media dan segala macam, bahkan tidak lagi bersentuhan dengan handphone,” ujar Fariz RM dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (1/3/2026).
Segala urusan terkait pekerjaan kini ia serahkan sepenuhnya kepada manajemennya. Fariz mengaku kapok menggunakan ponsel dan tidak ingin lagi terjebak dalam situasi serupa, yaitu penggunaan narkoba.
“Jadi kalau ada apa-apa tinggal kontak ke manajemen. Kapok saya pakai handphone,” ucap Fariz.
Karya-Karya yang Tertunda
Fariz menyebutkan bahwa banyak karya-karya yang seharusnya dirilis namun tertunda akibat kasus narkobanya. Meskipun saat ini ia masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki diri, ia menegaskan akan terus berkarya di dunia musik Tanah Air.
“Itu iya sekali (banyak karya tertunda), tapi sekarang ini saya butuh waktu untuk sendiri dulu. Saya nggak mau ngurusin yang lain-lain, saya mau main musik aja, saya mau berkarya aja,” kata pelantun tembang Sakura itu.
Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Fariz RM memiliki catatan panjang terkait kasus narkoba. Dalam perjalanan karirnya, ia sudah ditangkap sebanyak empat kali.
Pada 28 Oktober 2007, ia pertama kali ditangkap karena membawa ganja seberat 5 gram. Fariz kemudian divonis delapan bulan penjara, namun masa hukumannya dipotong.
Pada 6 Januari 2015, ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya. Tidak berhenti di situ, pada 24 Agustus 2018, ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. Akibatnya, ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.
Pada 18 Februari 2025, Fariz kembali ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ganja.
Vonis 10 Bulan Jadi Sorotan
Hukuman pidana penjara 10 bulan untuk penyanyi Fariz RM sempat menjadi sorotan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan kepada musisi Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan ini dibacakan pada sidang tanggal 11 September 2025 dan merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus serupa.
Hakim Ketua Lusiana Amping menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Hal yang memberatkan adalah status residivis Fariz RM dan ketidaksesuaiannya dengan program pemberantasan narkoba pemerintah. Sementara sikap sopan dan pengakuan terdakwa menjadi pertimbangan meringankan.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. Fariz RM menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding.
Kritik dari Pengamat Hukum
Putusan tersebut memicu sorotan tajam dari pengamat hukum yang menilai putusan tersebut berpotensi melemahkan efek jera bagi pengguna narkoba dan mencederai semangat pemberantasan kejahatan luar biasa.
Ketua Umum PPHI Dr T Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum untuk maju melakukan banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Fariz RM. Menurutnya, putusan hakim jauh dari tuntutan dan harus diperbaiki agar lebih sesuai dengan harapan masyarakat.
Di lokasi terpisah, Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang. Ia menilai, setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal.
Arthur menjelaskan, kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim sangat meringankan pelaku.
Lebih lanjut, Arthur mengatakan jika dasar hukum yang harusnya digunakan oleh majelis hakim adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali.











