"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Detik-Detik Siswi SMP Tewas Dibunuh Kakak Kelas di Sikka, Korban Menolak Hubungan Badan

Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka

Insiden tragis terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang menimpa seorang siswi kelas VII SMP MBC Ohe berinisial STN (14). Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 20 Februari 2026, dan korban ditemukan tewas di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Terduga pelaku, FRG (16), merupakan kakak kelas korban dan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan. Menurutnya, pembunuhan terjadi di rumah pelaku sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, STN datang ke rumah FRG dengan maksud mengambil gitar miliknya.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. Pemicunya adalah FRG memaksa korban melakukan hubungan badan, namun mendapatkan penolakan. Korban kemudian mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut. Pelaku yang masih di bawah umur langsung naik pitam dan mengambil sebilah parang.

Tanpa ampun, FRG menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. “Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis,” jelas Reinhard dalam keterangan tertulisnya.

Pelaku menebas bagian leher dan kepala korban hingga tak sadarkan diri. FRG sempat memastikan korban tak bernyawa, sebelum akhirnya menyembunyikan jasad STN di belakang rumah. Jenazah korban ditutup menggunakan daun talas dan bambu. Kendati demikian, pelaku merasa tidak aman lalu memindahkan korban ke tempat kedua. Kali ini pelaku menutupinya dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sikka, telah ditetapkan satu tersangka inisial FRG dan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Karena status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.

Penanganan Kasus dan Upaya Pencarian Barang Bukti

Polres Sikka melalui Tim Buser telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende untuk kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut. “Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA,” jelasnya.

Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban. Selain itu, pihak kepolisian juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (Dokter Forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.

Respons Keluarga dan Komunitas

Polres Sikka menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa almarhumah STN dan meninggalkan duka yang mendalam bagi kekuarga. “Kejadian ini merupakan kehilangan besar bagi keluarga. Kami memahami luka mendalam yang dirasakan keluarga, dan Polri berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan rasa keadilan serta kemanusiaan yang tinggi, memastikan setiap prosedur hukum berjalan dengan transparan dan professional,” jelasnya.

Penghilangan dan Kaburnya Terduga Pelaku Lain

Sementara itu, SG (47), terperiksa lain meninggalnya STN, siswi SMP MBC Ohe dikabarkan kabur, Jumat 27 Februari 2026 sore. SG merupakan ayah dari FRG (tersangka anak). Berdasarkan informasi yang dihimpun, SG diduga dibawa oleh anggota Polres Sikka ke RSUD TC. Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis setelah sebelumnya mengeluh sakit. Namun, di sela-sela proses pengobatan tersebut, SG berhasil meloloskan diri dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *