"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Ibu Korban Pembunuhan Kecewa pada Polres Sikka, Maria: Kami Mungkin Miskin dan Bodoh

Kehilangan Anak yang Menyedihkan dan Kekecewaan Keluarga Terhadap Penanganan Kasus

Kehilangan seorang putri satu-satunya, STN (14), meninggalkan duka yang mendalam bagi Maria Yohana Nona, ibu kandung dari siswi SMP MBC Ohe, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT. STN ditemukan meninggal dunia pada Jumat 20 Februari 2026 lalu, yang membuat keluarganya merasa kecewa terhadap penanganan kasus oleh Polres Sikka.

Ibu korban, Maria Yohana Nona, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Sikka yang melepaskan SG, saksi kasus pembunuhan anaknya, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka berinisial FRG (16). Ia mengeluh bahwa polisi tidak serius menangani kasus yang menimpa anaknya.

Yohana memohon bantuan dari Polda NTT dan Mabes Polri agar turun tangan dalam menangani kasus tersebut secara serius. Ia juga menuntut keadilan atas musibah yang dialami anaknya agar bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

Penanganan Kasus yang Mengundang Kontroversi

Menurut Yohana, anaknya memiliki berat badan 54 Kilogram dan tinggi 160 Centimeter sehingga ia menduga masih ada pelaku lain yang memindahkan jasad anaknya dari rumah pelaku ke kali Watuwogat. Ia berharap Kapolda NTT dan Mabes Polri bisa mendengar keluh kesahnya untuk mencari keadilan atas musibah yang dialami anaknya.

Diketahui, STN (14) merupakan anak ke tiga dari dua bersaudara pasangan dari Maria Yohana Nona dan Herman Yoseph. STN merupakan anak perempuan satu-satunya di dalam keluarga itu yang menetap di kampung Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Peristiwa Pembunuhan yang Tragis

Sebelumnya, STN (14) siswi kelas VII SMP MBC Ohe ditemukan tewas mengenas di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Senin (23/2/2026) sore. Kuat dugaan STN tewas usai dibunuh oleh terduga pelaku FRG (16) yang merupakan kakak kelas korban pada SMP yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menyebutkan peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Tempat kejadian di rumah pelaku FRG (anak dari SG) yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Kewapante Polres Sikka.

Kejadian bermula saat korban STN mendatangi rumah FRG dengan maksud mengambil gitar. Situasi kemudian memanas di area dapur setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Tindakan Keras yang Dilakukan Pelaku

“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis,”jelas Reinhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026) malam.

Ia menyebutkan FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah. Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu.

Merasa tidak aman, pelaku FRG memindahkan lagi korban ke tempat kedua yakni di kali dan menutupinya dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sikka menetapkan 1 orang tersangka inisial FRG dan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Langkah Selanjutnya yang Diambil Oleh Polres Sikka

Polres Sikka melalui Tim Buser telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende untuk kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut. “Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA,”jelasnya.

Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita. Ia mengaku langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban.

Pernyataan dari Pihak Kepolisian

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengatakan Polres Sikka menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa almarhumah STN dan meninggalkan duka yang mendalam bagi kekuarga. “Kejadian ini merupakan kehilangan besar bagi keluarga. Kami memahami luka mendalam yang dirasakan keluarga, dan Polri berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan rasa keadilan serta kemanusiaan yang tinggi, memastikan setiap prosedur hukum berjalan dengan transparan dan professional,”jelasnya.

Kejadian Awal yang Mengundang Kekhawatiran

Kejadian itu bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, saat STN pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar miliknya yang dipinjam. Hingga pukul 20.00 Wita, korban belum kembali. Keluarga berupaya mencari ke kerabat dan tetangga, namun tidak menemukan korban. Laporan kehilangan kemudian dibuat ke Polsek Kewapante pada Minggu (21/2/2026) dan polisi bersama keluarga melakukan pencarian.

Pencarian membuahkan hasil di Kali Watuwogat setelah tercium bau menyengat. Jasad korban ditemukan tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang dipalang. Hingga kini, polisi masih menindaklanjuti kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian STN dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *