Pengakuan Pelaku Pembacokan Mahasiswi di UIN Suska Riau
Raihan Muzaffar, seorang mahasiswa yang melakukan pembacokan terhadap Farradhila Ayu Pramesti karena cintanya ditolak, akhirnya mengungkapkan pengakuan mengenai motif aksinya. Peristiwa ini terjadi saat Fara sedang antre untuk tampil sidang skripsi di UIN Suska Riau, Rabu (25/2/2026). Akibat perbuatan Raihan, Fara mengalami luka di berbagai bagian tubuh seperti kepala, lengan, dan punggung.
Kini, beredar video yang menunjukkan proses interogasi yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Raihan setelah ia ditangkap. Dalam video tersebut, pemuda 22 tahun itu awalnya berusaha membela diri dengan berkilah tentang alasan membacok Fara. Namun, akhirnya ia mengakui bahwa perasaannya terhadap Fara tidak sejalan dengan perasaan korban.
Pemicu Aksi Kekerasan
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, selama ini Raihan menganggap Fara sebagai kekasihnya, sementara Fara sendiri tidak merasakan hal yang sama. Hal ini menjadi pemicu amarah Raihan yang memuncak hingga membuatnya ingin menganiaya Fara. “Kami tanyakan hubungan seperti apa, tersangka menyatakan dia merasa lebih dari sekadar teman, namun korban sendiri tidak merasakan hal yang sama,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah.
Usut punya usut, ternyata Raihan sudah memiliki niat jahat untuk menganiaya Fara sejak November 2025 lalu. Saat ini, ia berhasil melancarkan rencananya dan tampak diam setelah membacok Fara. Dalam interogasi, penyidik mencoba mengetahui tujuan pelaku dalam melakukan pembacokan tersebut.
Jawaban yang Tidak Jelas
Saat ditanyai oleh penyidik, Raihan menjawab dengan singkat dan kikuk. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah: “Tujuan kau, target kau melakukan pembacokan itu apa (membuat korban) cacat (atau) mati?” Raihan menjawab, “Enggak mati (tidak ingin membuat korban tewas).” Namun, penyidik tetap menegaskan bahwa senjata yang digunakan, yaitu kapak dan parang, bisa saja menyebabkan kematian.
“Kalau tujuan kau tidak bikin mati, benda yang kau gunakan untuk melakukan penganiayaan itu adalah alat yang layak untuk mati. Kau bawa kapak dan kau bawa parang,” ungkap penyidik. Raihan masih menjawab dengan jawaban yang sama meski penyidik terus bertanya.
Akhirnya, dalam momen tertentu, penyidik merekam Raihan sembari bertanya pertanyaan yang sama. Di momen itulah, Raihan akhirnya mengakui bahwa tujuannya adalah membunuh Fara. “Jadi targetmu mati ya, mau membunuh ya?” tanya penyidik lagi tanpa merekam pelaku dengan jelas. Mendengar pertanyaan itu, Raihan spontan mengangguk.
Ancaman Hukuman 17 Tahun
Akibat aksi sadisnya, Raihan kini terancam hukuman 17 tahun penjara. “Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun,” ucap Kasat Reskrim. Hasil urine yang diperiksa menunjukkan bahwa pelaku negatif narkoba. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa kejiwaan pelaku.
“Tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya. Nanti kita ajukan ke psikiater dulu untuk pemeriksaan kejiwaan,” sebut Anggi. Selain itu, pihak kepolisian juga menelusuri jejak digital tersangka yang berkaitan dengan kejadian ini.
Kondisi Korban dan Penanganan Medis
Korban, Farradhila Ayu Pramesti, sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad. Ia kini tengah menjalani pemulihan pascaoperasi. Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan karena pelaku cepat diamankan oleh petugas keamanan kampus.
Latar Belakang Kejadian
Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. Raihan membawa kapak dan parang dari rumahnya untuk membunuh korban. Saat peristiwa terjadi, korban berada di ruangan lantai dua bangunan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Korban sedang menunggu jadwal ujian munaqosah atau ujian skripsi akhir.
Tiba-tiba, pelaku yang merupakan teman satu jurusan dan angkatan korban, datang ke ruangan dan langsung menyerang korban dengan kapak. Korban sempat melarikan diri melalui jendela. Setelah kejadian, pelaku ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polsek Binawidya.











