"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Bupati Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Outsourcing

Penetapan Tersangka Bupati Pekalongan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (3/3/2026) dini hari. Fadia diduga melakukan campur tangan atau “cawe-cawe” dalam proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, status tersangka ditetapkan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa malam. Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang benturan kepentingan dalam pengadaan.

Operasi Pengamanan terhadap 14 Orang

Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan total 14 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam dua gelombang. Pada kloter pagi di Semarang, tim penyidik mengamankan tiga orang, yakni Fadia Arafiq, seorang ajudan, serta satu orang kepercayaannya. Rombongan pertama tiba sekitar pukul 10.25 WIB dan langsung masuk melalui jalur basement dengan pengawalan ketat.

Selanjutnya, pada kloter malam, 11 orang tambahan dibawa dari Pekalongan. Mereka terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, pihak penyelenggara PBJ, perwakilan rumah sakit, unsur kedinasan, hingga pihak swasta.

Dugaan Rekayasa Tender

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengondisian dan rekayasa vendor dalam sejumlah proyek pengadaan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan. “Prosesnya diduga diatur dan dikondisikan sehingga perusahaan tertentu bisa masuk dan menang untuk menyediakan barang ataupun jasa, termasuk pengadaan outsource,” ujar Budi di Gedung Juang KPK, Selasa (3/3/2026) malam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik (BBE) dan kendaraan bermotor yang telah dibawa ke Jakarta. Sementara itu, nominal uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan.

Penyegelan Ruangan Strategis

Untuk mencegah penghilangan barang bukti, tim penyidik menyegel sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan dengan memasang stiker “Dalam Pengawasan KPK”. Ruangan yang disegel antara lain:

  • Ruang Kerja Bupati Pekalongan
  • Ruang Kerja Sekda
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup
  • Dinas Koperasi dan UKM
  • Satpol PP
  • Bagian Umum
  • Bagian Perekonomian
  • Ruang Protokol dan Komunikasi Pimpinan

KPK menyatakan detail konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak akan disampaikan dalam konferensi pers resmi. Di saat bersamaan, KPK juga mengingatkan seluruh pihak, baik dari unsur ASN maupun swasta, agar bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

Penangkapan 14 Orang

Operasi senyap KPK ini menjaring total 14 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, secara bertahap dalam dua kelompok kedatangan. Pada kloter pagi di Semarang, tim penyidik mengamankan tiga orang, yakni Bupati Fadia Arafiq beserta seorang ajudan dan satu orang kepercayaannya. Rombongan pertama ini tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB dan langsung diarahkan masuk melalui jalur basement dengan pengawalan ketat.

Menyusul kemudian pada kloter malam, tim KPK membawa 11 orang tambahan dari Pekalongan. Rombongan kedua ini terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, pihak penyelenggara PBJ, perwakilan rumah sakit, unsur kedinasan, hingga pihak swasta.

Dugaan Kasus yang Menjerat Fadia

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik rasuah ini diduga kuat melibatkan rekayasa dan pengondisian vendor. Terdapat indikasi pengaturan agar perusahaan swasta tertentu memenangkan tender penyediaan tenaga pendukung di beberapa dinas. “Ini kan ada sejumlah pengadaan yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk men-deliver barang ataupun jasa, termasuk pengadaan outsource,” jelas Budi di Gedung Juang KPK, Selasa (3/3/2026) malam.

Dalam operasi ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik (BBE) dan kendaraan bermotor yang saat ini telah dibawa ke Jakarta. Sementara itu, untuk nominal uang tunai yang disita masih dalam tahap penghitungan lebih lanjut.

Guna mencegah upaya penghilangan dokumen dan barang bukti, tim penyidik di lapangan telah menyegel sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan dengan memasang stiker “Dalam Pengawasan KPK”. Kesembilan ruangan tersebut mencakup Ruang Kerja Bupati Pekalongan, Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda), serta sejumlah kantor dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH), dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM).

Selain itu, penyegelan juga dilakukan di markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Umum, Bagian Perekonomian, hingga ruangan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Pekalongan. Detail konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan akan dipaparkan secara utuh melalui konferensi pers resmi. Di saat yang bersamaan, KPK juga memberikan peringatan keras kepada sejumlah pihak dari kalangan ASN maupun swasta yang tidak kooperatif agar segera menyerahkan diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *