Peristiwa Membacok yang Menggemparkan Kampus
Pada Kamis, 26 Februari 2026, sebuah peristiwa tragis terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Raihan Mufazzar, seorang mahasiswa semester VIII jurusan Ilmu Hukum, tega membacok teman sejawatnya, Farradhila Ayu Pramesti, yang dikenalnya saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kejadian ini mengejutkan seluruh komunitas akademik dan mengundang banyak pertanyaan tentang latar belakang serta motivasi pelaku.
Peristiwa ini bukanlah kejadian spontan yang terjadi tanpa rencana. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib, diketahui bahwa tindakan tersebut telah direncanakan dengan matang. Raihan, yang berasal dari Bangkinang, Kabupaten Kampar, disebut telah mempersiapkan aksinya jauh-jauh hari. Ia bahkan mengasah kapak dan menyembunyikannya di dalam tas sebelum berangkat menuju kampus.
Pembacokan terjadi ketika Fara sedang bersiap untuk mengikuti seminar proposal atau sempro di lantai II Fakultas Syariah dan Hukum. Tanpa peringatan, Raihan datang dengan membawa kapak dan parang, lalu menyerang Fara secara membabi buta hingga korban mengalami luka serius di kepala, lengan, dan punggung.
Latar Belakang Psikologis Pelaku
Tim Psikologi Biro SDM Polda Riau mulai mendalami kondisi kejiwaan Raihan Mufazzar (21), tersangka yang nekat melakukan tindakan tersebut. Pendampingan yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) bertujuan untuk menelusuri latar belakang perilaku tersangka yang tega menyerang korban menggunakan kapak.
Dari penelusuran sementara, tersangka diketahui tumbuh tanpa merasakan kehangatan yang cukup di lingkungan keluarganya. Meski memiliki latar belakang tersebut, Raihan menunjukkan penyesalan saat menjalani proses pemeriksaan di tahanan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan bahwa selain untuk kepentingan hukum, pemeriksaan ini penting untuk menjaga stabilitas mental semua pihak yang terlibat. “Pendampingan ini bertujuan memastikan proses berjalan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis,” ujar Pandra.
Sementara proses hukum berjalan, Polda Riau juga fokus pada pemulihan Faradilla yang masih dirawat di RSUD Arifin Achmad. Tim psikologi menerapkan metode Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) untuk membantu korban mengatasi rasa cemas dan bayangan ketakutan akibat kekerasan yang dialaminya.
Dinamika Hubungan Sepihak
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Raihan dan Fara sebenarnya sempat memiliki kedekatan, namun hubungan tersebut mulai merenggang sejak November 2025. Perubahan sikap Fara membuat Raihan menarik diri dari lingkungan hingga memutuskan berhenti aktif kuliah pada periode tersebut.
Raihan diduga memiliki persepsi bahwa kedekatan mereka di masa lalu berarti ia sudah memiliki Fara sepenuhnya. Sementara itu, Fara yang dikenal ceria dan mudah bergaul tetap menganggap hubungan mereka hanya sebatas teman biasa.
“Kami tanyakan hubungan seperti apa, tersangka menyatakan dia merasa lebih dari sekadar teman, namun korban sendiri tidak merasakan hal yang sama,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.
Saat menjalani interogasi awal, Raihan sempat berkilah dan mengaku tidak berniat menghabisi nyawa Fara. Setelah ditekan, Raihan akhirnya memberikan pengakuan yang berbeda. Saat penyidik bertanya tanpa menyorotkan kamera secara langsung, Raihan spontan menganggukkan kepala ketika ditanya apakah targetnya memang ingin membunuh korban.












