"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

MPBI DIY Buka Posko THR 2026, Sektor Informal dan Ekonomi Gig Rentan Pelanggaran

MPBI DIY Memetakan Kelompok Paling Rentan dalam Pembayaran THR 2026

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan pemetaan terhadap sektor-sektor yang paling rentan mengalami pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Dalam laporan mereka, sektor ekonomi informal, pekerja platform digital seperti ojek daring dan kurir, serta Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan caregiver menjadi fokus utama. Hal ini dilakukan karena kecenderungan adanya ketidakpatuhan dari perusahaan atau pemberi kerja terhadap kewajiban membayar THR sesuai aturan yang berlaku.

Posko THR 2026 resmi dibuka di Maguwoharjo untuk menerima pengaduan dari pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi. Proses penuntasan aduan melalui posko ini akan dijalani dalam enam tahapan verifikasi hingga akhirnya hak pekerja benar-benar dibayarkan oleh perusahaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua pekerja, termasuk yang bekerja secara informal, mendapatkan perlindungan hukum dan sosial yang layak.

Sektor yang Paling Rentan Mengalami Pelanggaran THR

Menurut Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, ada tiga kategori besar yang menjadi perhatian utama karena potensi pelanggaran THR yang sangat tinggi. Pertama adalah usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di bidang ritel, kuliner, dan jasa. Kedua, pekerja informal dan gig economy, seperti ojek daring dan kurir, sering kali tidak diakui sebagai pekerja formal. Ketiga, PRT dan caregiver yang memiliki relasi kerja privat tanpa kontrak tertulis, sehingga rentan terabaikan dalam sistem perlindungan tenaga kerja.

Irsad menjelaskan bahwa status hubungan kerja yang tidak diakui secara formal sering menjadi celah bagi pemberi kerja untuk menghindari kewajiban membayar THR. Oleh karena itu, MPBI DIY telah menyiapkan lima strategi konkret untuk mengatasi kekosongan regulasi tersebut.

Lima Strategi Konkret MPBI DIY

Strategi utama MPBI DIY adalah mendorong Pemerintah Daerah DIY agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi berperan aktif sebagai penjamin kesejahteraan melalui kebijakan daerah. Beberapa langkah yang ditempuh antara lain:

  • Mendorong Pemda DIY menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang kewajiban pemberian THR bagi pekerja informal berbasis relasi kerja.
  • Mengusulkan skema bantuan sosial khusus Lebaran bagi PRT dan pekerja rentan lainnya.
  • Mendorong integrasi pekerja informal ke dalam sistem jaminan sosial yang lebih luas, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan program jaring pengaman sosial daerah.
  • Mendesak perusahaan aplikasi transportasi dan layanan digital memberikan THR bagi pekerja atau mitra.
  • Terus mendorong pemerintah pusat agar menerbitkan Surat Edaran THR khusus untuk pekerja informal.

Mekanisme Posko dan Penuntasan Aduan

Melalui pembukaan Posko THR 2026 di Ringroad Utara, Maguwoharjo, MPBI DIY menargetkan penguatan sinergi antara serikat pekerja dan pemerintah untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Setiap laporan yang masuk akan dikawal melalui enam tahapan prosedur hingga hak pekerja terpenuhi.

  • Verifikasi dan klarifikasi data pekerja serta status hubungan kerja.
  • Pendampingan hukum jika THR tidak dibayarkan.
  • Kampanye publik untuk memberikan tekanan sosial.
  • Monitoring ketat sampai pembayaran THR dilakukan.

MPBI DIY menegaskan bahwa laporan atau aduan dinyatakan selesai hanya jika hak pekerja benar-benar dibayarkan. Keberhasilan penanganan kasus di posko ini menjadi parameter penting dalam memastikan keadilan bagi semua pekerja.

Apa Itu THR?

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dll. Berikut beberapa poin penting mengenai aturan THR di Indonesia:

  • Siapa yang Berhak Menerima?

    Pekerja PKWT & PKWTT: Baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap.

    Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

    Pekerja Informal: Dalam berita di atas, MPBI DIY sedang memperjuangkan agar pekerja informal (seperti ojol, PRT, dan caregiver) juga mendapatkan hak serupa atau bantuan sosial setara THR.

  • Berapa Besaran THR?

    Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima 1 bulan upah.

    Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus: Masa Kerja/12 × gaji.

  • Kapan THR Harus Dibayarkan?

    Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran harus dilakukan dalam bentuk uang (Rupiah) dan tidak boleh dicicil atau diganti dalam bentuk barang (sembako, parsel, dll).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *