Ringkasan Perkara yang Menjerat Refpin
Refpin kini menjadi terdakwa dalam dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Bengkulu. Kasus ini mencuat sejak Agustus 2025 dan sempat viral di media sosial. Proses hukum yang sedang berjalan menempatkannya sebagai terdakwa, meskipun tidak ada bukti rekaman CCTV atau saksi langsung yang dapat mendukung tuduhan tersebut.
Kuasa hukum Refpin menyatakan bahwa tidak ada bukti konkret yang bisa membuktikan tindakan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya. Mereka juga menegaskan bahwa Refpin secara tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan yang disebut sebagai penganiayaan terhadap anak majikannya.
Perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan setelah upaya praperadilan yang diajukan oleh Refpin ditolak oleh pengadilan. Dengan demikian, kasus ini akan terus berjalan melalui proses hukum yang sudah ditentukan.
Kronologi Perkara Penganiayaan Anak Anggota DPRD
Perkara ini pertama kali muncul pada 20 Agustus 2025 ketika Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan tempat ia bekerja. Kepergiannya disebut karena alasan tertentu yang tidak jelas. Dua hari kemudian, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.
Pihak majikan mengklaim bahwa Refpin kabur dan membawa barang-barang senilai Rp5 juta. Meskipun begitu, Refpin sendiri membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.
Sejak saat itu, Refpin terus menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Proses hukum yang berlangsung panjang membuatnya harus menjalani seluruh rangkaian perkara hukum seorang diri di Bengkulu.
Kondisi Refpin di Ruang Tahanan
Saat ditemui wartawan di ruang tahanan pengadilan, Refpin tampak berusaha tegar menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Namun, wajahnya sesekali menunjukkan kelelahan dan beban psikologis yang berat.
Ia mengaku dalam kondisi kesehatan yang baik, tetapi hatinya penuh dengan harapan untuk dapat kembali bersama keluarga. “Ingin pulang, bertemu keluarga,” katanya dengan suara bergetar sambil menahan tangis.
Di jarinya, terlihat tasbih digital yang setia menemaninya selama berada di ruang tahanan. Tasbih tersebut menjadi penguat batin Refpin di tengah proses hukum yang sedang ia jalani. Ia berharap dapat memperoleh kebebasan dan keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung
Dalam penyelidikan kasus ini, kuasa hukum Refpin menyatakan bahwa tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan terjadinya peristiwa sebagaimana dituduhkan. Selain itu, tidak ada saksi mata yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya. Dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, ia mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya.
Upaya Praperadilan yang Kandas
Merasa ada kejanggalan dalam proses hukum, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya. Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tetap berlanjut ke tahap persidangan.
Saat ini, Refpin harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan menunggu putusan majelis hakim. Kuasa hukumnya, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan.











