"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Hanya 5 Kandidat Jadi Sekda Ponorogo, Plt Bupati Lisdyarita Kecewa dengan Minat yang Rendah

Pendaftaran Seleksi Terbuka Sekda Ponorogo Ditutup dengan Hanya Lima Pendaftar

Pendaftaran Seleksi Terbuka (Selter) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo ditutup pada Jumat, 27 Februari 2026 setelah memenuhi syarat minimal pendaftar. Dalam penutupan tersebut, hanya lima orang yang mendaftar sebagai kandidat untuk jabatan penting tersebut.

Bunda Lisdyarita, sapaan akrab Plt Bupati Ponorogo, menyampaikan bahwa jumlah pendaftar yang sedikit membuatnya prihatin. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, seleksi jabatan Sekda biasanya menarik banyak minat dari para pejabat dan pegawai di berbagai daerah. Namun, situasi saat ini jauh berbeda.

Faktor Penyebab Sepinya Minat

Penyebab utama sepinya minat dalam seleksi Sekda Ponorogo adalah dampak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 November 2025 lalu. OTT tersebut menyeret Sekda Ponorogo non aktif, Agus Pramono, yang menjadi salah satu faktor ketidakpercayaan terhadap lingkungan kerja di kabupaten tersebut.

“Ini ya, karena kami habis ada permasalahan di Ponorogo,” ujar Bunda Lisdyarita, menjelaskan bahwa kejadian tersebut memberi dampak psikologis bagi para pegawai dan calon pelamar jabatan tinggi.

Dorongan untuk ASN Eselon II

Untuk mengatasi hal ini, Bunda Lisdyarita sempat mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini eselon II yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Ia menegaskan bahwa semua yang terpilih akan diterima tanpa memandang latar belakang atau asal daerah.

“Saya ajak mereka, ayo kita sama-sama bangun Ponorogo. Nanti siapa pun yang terpilih, kita harus terima,” tegasnya.

Menurut informasi yang diperoleh, terdapat sembilan eselon II setingkat kepala dinas yang berhak mendaftar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya lima yang benar-benar mendaftar.

Kandidat yang Mendaftar

Kelima kandidat yang mendaftar adalah:

  • Masun, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  • Henry Indrawardhana, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  • Imam Basori, Inspektorat.
  • Agus Sugiarto, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sekaligus Plh Sekda Kabupaten Ponorogo.
  • Dewi Wuri Handayani, Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Ponorogo.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk bisa mendaftar sebagai Sekda Ponorogo, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur
  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), diutamakan memiliki pendidikan Magister (S2)
  • Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan
  • Memiliki pangkat golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (TV/b)
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun
  • Sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 tahun secara kumulatif pada 2 Perangkat Daerah yang berbeda
  • Mempunyai sertifikat pelatihan Kepemimpinan
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (tahun 2024 dan tahun 2025)
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh BKPSDM/BKD/BKPPD Instansi pelamar berasal
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh BKPSDM/BKD/BKPPD Instansi pelamar berasal
  • Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif atau NAPZA yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUD)
  • Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik
  • Telah menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Telah menyampaikan bukti pelaporan Pajak Tahunan pribadi (SPT) tahun 2025
  • Memiliki Visi, Misi dan Target peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah yang disajikan secara tertulis (disampaikan pada saat tes wawancara)
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp.10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Informasi Lebih Lanjut

Informasi lengkap dan menarik lainnya dapat ditemukan melalui sumber-sumber berita terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *