Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SLB di Yogyakarta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang oknum guru PNS berinisial IM yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri, seorang anak berusia 12 tahun yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB). Kejadian ini dilaporkan terjadi dalam lingkungan sekolah selama bulan November hingga Desember 2025, dan korban mengalami trauma berat akibat perbuatan tersebut.
Pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini. Selain itu, visum korban juga sudah dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Barang bukti terkait kejadian juga telah disita oleh polisi. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Proses Pelaporan dan Penyelidikan
Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban membuat laporan ke Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026) silam. Korban datang bersama orang tua dan tim penasihat hukumnya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta. Menurut keterangan dari penasihat hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, kejadian ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya tentang tindakan tidak senonoh yang dialaminya.
Menurut keterangan keluarga, A—nama samaran korban—diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya berinisial IN. Tindakan tersebut diduga terjadi di dalam ruang kelas SLB tersebut. Namun, detail waktu pasti dan lokasi kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Hilmi menyampaikan bahwa korban mengalami perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat menjijikkan karena korban adalah anak dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan perlindungan dan penghargaan hak pendidikan.
Fakta-Fakta Penting yang Terungkap
Menurut penuturan dari pihak keluarga, pelaku diduga melakukan tindakan tidak manusiawi bahkan ketika suasana kelas sedang ramai dengan adanya murid-murid lain. Hal ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut tidak hanya terjadi secara sembunyi-sembunyi, tetapi juga bisa terjadi di depan orang banyak.
Hilmi mengungkapkan bahwa korban memiliki kondisi kesehatan yang memengaruhi sarafnya sejak kecil. Korban sering mengalami kejang-kejang, sehingga sangat rentan terhadap tindakan-tindakan yang tidak pantas. Ia meminta masyarakat agar memberikan dukungan penuh kepada korban agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Peran Penasihat Hukum dan Harapan Masyarakat
Hilmi menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara tegas, terutama karena korban merupakan difabel. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta-fakta terkait kejadian ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihak berwenang akan terus memberikan pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan rehabilitasi yang layak. Ini bertujuan untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialaminya.
Status Kasus dan Tindak Lanjut
Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini masih dalam tahap penyidikan. Polresta Yogyakarta akan segera memanggil terlapor untuk diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan. Hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA juga akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan langkah selanjutnya.
Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap masyarakat dapat terus memberikan dukungan dan tidak melakukan penyebaran informasi yang belum tentu benar.
Kesimpulan
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SLB di Yogyakarta menjadi perhatian serius dari pihak berwajib. Dengan penanganan yang transparan dan profesional, diharapkan keadilan dapat ditegakkan serta korban mendapatkan perlindungan yang layak.











