Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkab Pekalongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (4/3/2026), yang menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dana hasil tindak pidana korupsi disimpan melalui perusahaan tertentu.
Peran PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)
PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) adalah perusahaan yang diduga digunakan oleh Fadia Arafiq sebagai wadah untuk menampung uang korupsi. Perusahaan ini tidak hanya menjadi tempat penyimpanan dana, tetapi juga berperan sebagai perantara penerimaan hadiah atau suap. Dalam skema ini, Fadia bertindak sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner).
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rul Bayatun, yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Bupati Pekalongan, ditunjuk sebagai direktur PT RNB. Hal ini dilakukan untuk memperlancar aksinya dalam mengelola dana korupsi.
Sosok dan Peran Rul Bayatun
Rul Bayatun, selain menjadi ART dari Fadia Arafiq, juga menjabat sebagai Direktur PT RNB sejak tahun 2024 hingga sekarang. Ia diduga menerima uang korupsi sebesar Rp2,3 miliar. Dari hasil penyelidikan, Rul Bayatun mengaku sering mendapat perintah dari Fadia untuk menarik uang dari rekening perusahaan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Fadia atau orang kepercayaannya, seperti ajudan.
Aliran Dana ke PT RNB
Selama periode tahun 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar. Namun, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati oleh lingkaran inti Fadia.
Berikut rincian aliran dana yang diduga dinikmati oleh keluarga dan orang dekat Fadia:
- Fadia Arafiq: Diduga menerima Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Diduga menerima Rp1,1 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Diduga menerima Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak): Diduga menerima Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun (Direktur): Diduga mengantongi Rp2,3 miliar
Selain itu, ditemukan penarikan tunai misterius lainnya sebesar Rp3 miliar yang kini tengah dilacak keberadaannya oleh penyidik berkoordinasi dengan pihak perbankan.
Pengembangan Kasus Korporasi
KPK membuka peluang lebar untuk menetapkan PT RNB sebagai tersangka korporasi seiring pengembangan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Asep Guntur, jika perusahaan digunakan sebagai sarana korupsi, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Pelibatan PT RNB dalam Proyek Outsourcing
Penyidikan mengungkap bahwa PT RNB tidak hanya memonopoli proyek jasa alih daya (outsourcing) di belasan perangkat daerah Pemkab Pekalongan berkat intervensi Fadia. Perusahaan ini juga mengamankan posisi sebagai penyuplai bahan pokok konsumsi—seperti sayur, buah, dan beras—di tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Nilai kontrak untuk pengadaan makan dan minum pasien yang didapat PT RNB tergolong fantastis. Meski demikian, jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Tindak Lanjut Hukum
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan akan terus bergerak dalam pengembangan kasus ini. Mereka meminta para pihak bersabar karena masih ada proses penyelidikan yang sedang berlangsung.











