Penahanan Dokter Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) di rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan setelah DRL menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Selama pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.
Penahanan DRL didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, DRL dinilai menghambat proses penyidikan karena tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Kedua, DRL juga mangkir dari wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum penahanan dilakukan, DRL diperiksa kesehatannya oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengukuran tensi, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan DRL normal dan ia mampu menjalani aktivitas seperti biasanya. Barang-barang pribadi yang tidak terkait dengan penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Tangan Terborgol dan Kondisi Saat Keluar dari Pemeriksaan
Setelah menjalani pemeriksaan selama setengah hari, DRL keluar dari ruang penyidikan dengan tangan terborgol. Ia mengenakan kemeja putih dan digiring ke rutan oleh petugas kepolisian. Tangan yang diborgol disembunyikan di dalam kemeja. Tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh DRL, dan wajahnya tampak pucat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut. “Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Peluang Penangguhan Penahanan
Pihak pelapor, Dokter Detektif atau Dokter Samira Farahnaz, menyampaikan komentarnya terkait penahanan DRL. Menurutnya, DRL memiliki peluang untuk meminta penangguhan penahanan. Namun, ia meyakini bahwa permohonan tersebut kemungkinan besar tidak akan dikabulkan.
“Menurut saya sangat tidak layak karena sangat sulit untuk bisa orang ini diajak kooperatif,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa penahanan DRL memenuhi syarat hukum, yaitu adanya persangkaan pasal di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, pihak hukum DRL belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli produk kecantikan milik DRL melalui beberapa marketplace antara Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli termasuk White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp 1 juta.
Setelah menerima produk, konsumen menduga adanya masalah, seperti kandungan yang tidak sesuai label, kondisi tidak steril, dan kemasan yang diduga hasil repacking. Dokter Detektif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan DRL sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. Sementara itu, Dokter Detektif juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh DRL di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada 6 Januari 2026, kedua pihak mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan, sehingga proses pidana berlanjut.











