Bupati Pekalongan dan Kontroversi Latar Belakangnya
Sebagai seorang tokoh yang berasal dari latar belakang musik, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengakui bahwa ia tidak memahami secara mendalam tentang birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Pengakuan ini disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan intensif setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menimbulkan reaksi berbagai pihak, termasuk Partai Golkar, KPK, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengakuan Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq mengungkapkan bahwa latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut membuatnya tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang hukum dan administrasi pemerintahan. Ia menyatakan bahwa dirinya bukan berasal dari kalangan birokrat sehingga tidak memahami secara mendalam aspek-aspek teknis yang terkait dengan tata kelola pemerintahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengakuan tersebut diberikan langsung oleh Fadia saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurutnya, Fadia menerangkan bahwa ia tidak memiliki latar belakang birokrat dan tidak memahami aturan-aturan pemerintahan.
Fadia Arafiq adalah putra dari pedangdut senior A. Rafiq. Sebelum memasuki dunia politik, ia dikenal sebagai penyanyi dangdut yang mengikuti jejak karier ayahnya di industri hiburan. Dalam perjalanan kariernya di bidang politik, Fadia berhasil memenangkan pemilihan kepala daerah dan menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode, yakni 2021–2025 dan 2025–2030.
Respons dari Partai Golkar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kekecewaannya terhadap Fadia Arafiq. Ia heran mengapa semakin banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Ahmad Doli mempertanyakan apakah para kepala daerah ini tidak bisa membaca perkembangan informasi atau tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya.
Menurut Ahmad Doli, jumlah kepala daerah yang terkena OTT terus meningkat. Ia menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, sekitar tujuh hingga delapan kepala daerah terlibat dalam kasus serupa. Ia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan hati-hati dari para pejabat daerah.
Ahmad Doli juga menyatakan bahwa Fadia Arafiq bukan hanya sekadar kader Golkar, tetapi pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar di Kabupaten Pekalongan pada periode 2016–2021. Ia merasa heran karena seorang ketua partai di daerah justru mengaku tidak paham aturan birokrat dan berdalih dengan latar belakangnya sebagai seorang pedangdut.
Respons dari KPK
KPK mengungkap bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan telah memberikan peringatan kepada Bupati Fadia Arafiq mengenai potensi konflik kepentingan saat mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut dinilai memiliki potensi untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa meski sudah ada peringatan, praktik tersebut tetap dilakukan oleh sang bupati. Ia menyebutkan bahwa sejumlah pegawai juga sudah mengingatkan, namun Fadia memilih abai terhadap peringatan tersebut.
Respons dari Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kemendagri memberikan pembekalan kepada kepala daerah. Ia menegaskan bahwa banyak kegiatan pembekalan dari Kemendagri dan kementerian lain, serta program-program pencegahan korupsi.
Namun, ia menekankan bahwa semua kembali pada pribadi kepala daerah. Bima Arya menyebutkan bahwa banyak kepala daerah yang tidak berlatar belakang pemerintahan, tetapi tetap mau belajar dan mampu mengelola pemerintahan dengan baik.
Kasus OTT dan Tindakan yang Dilakukan
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 2–3 Maret 2026 terhadap 14 orang di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Dari hasil penyelidikan, Fadia diduga kuat mengatur agar PT RNB memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
PT RNB sendiri didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya. Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan “Perusahaan Ibu” ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Dari total transaksi Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB sepanjang 2023–2026, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai outsourcing. Sisa dananya, yang mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen), dinikmati oleh keluarga bupati, di mana Fadia sendiri diduga mengantongi aliran dana sebesar Rp5,5 miliar.
Distribusi uang haram ini bahkan diatur langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.











