Penggeledahan di Toko Emas Manado dan Kotamobagu untuk Penyidikan Korupsi Tambang
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) periode 2005-2025. Penggeledahan ini juga bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Selama kegiatan penggeledahan, pihak Kejati Sulut menyita sebanyak 37 barang bukti. Di antaranya adalah 17 butiran dan batangan emas dengan total berat 991,67 gram. Barang bukti lainnya termasuk perangkat handphone, mesin penghitung uang, timbangan, serta dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus tersebut.
Tujuan Penggeledahan
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan terkait dengan kasus pertambangan liar, karena itu bukan kewenangan Kejaksaan.
Menurut Eri, penyidik menemukan indikasi bahwa emas hasil tambang PT HWR yang diduga terkait dengan dugaan korupsi tersebut dijual ke sejumlah toko emas tertentu. Oleh karena itu, pihak Kejati Sulut memfokuskan penggeledahan pada enam toko yang diduga terkait dengan penjualan emas tersebut.
Daftar Toko yang Digeledah
Berikut adalah daftar lima toko emas yang digeledah oleh Tim Penyidik Kejati Sulut:
- Toko Emas Bobby, Jalan Walanda Maramis, Manado
- Toko Istana Jewerly, Jalan S. Parman, Manado
- Toko Emas London, Jalan Walanda Maramis, Manado
- Haji Murni, Marina Plaza, Manado
- Toko Emas Srikandi, Gogagoman, Kotamobagu
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik mendapat pengawalan ketat dari personel Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal). Sejumlah barang berharga turut diamankan dan diangkut penyidik karena dinilai memiliki relevansi kuat dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita oleh Kejati Sulut antara lain:
- 1 butir logam emas dengan berat 2,92 gram
- 1 butir logam emas dengan berat 2,13 gram
- 1 butir logam emas dengan berat 5,43 gram
- 1 butir logam emas dengan berat 2,64 gram
- 1 butir logam emas dengan berat 6,03 gram
- 1 butir logam emas dengan berat 0,87 gram
- 1 perangkat handphone Samsung Galaxy S23 Ultra dengan serial number RRCWA05KKRE
- 1 perangkat handphone Samsung Galaxy S9+ dengan serial number RR8K40J9E3N
- 1 batang emas tanpa cap dengan berat 229,21 gram
- 1 batang emas tanpa cap dengan berat 95,22 gram
- 1 batang emas tanpa cap dengan berat 286,99 gram
- 1 batang emas tanpa cap dengan berat 235,59 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 12,97 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 26,18 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 22,84 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 13,80 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 12,99 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 8,21 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 10,38 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 17,27 gram
- 1 mesin penghitung uang merek mycica
- 1 mesin timbangan merek mettler Toledo
- 1 timbangan emas digital merek GHL
- 2 pocket scale
- 1 paket botol uji
- 4 plastic sampel
- 1 pompa pembakar emas
- 3 buku transaksi
- 2 batu kalibrasi
- 2 botol cairan penguji emas
- 1 gulung stiker metro gold
- 1 gallon cairan Hcl Penguji Emas
- 1 besi lempengan penguji emas
- 1 HP merek iphone 134 warna putih
- 2 perak
- 3 butir logam emas
- 1 cincin emas dengan berat gabungan 10,74 gram
Penyidikan Terhadap PT HWR
Januarius, salah satu anggota Tim Penyidik Kejati Sulut, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap PT HWR yang diduga melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan tambang di Ratatotok selama kurang lebih 20 tahun terakhir.
Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti yang sangat vital bagi proses hukum di persidangan nanti.
Pihak Kejati Sulut telah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, serta sejumlah saksi ahli. Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang oleh PT HWR.











